NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengungkapkan bahwa tuduhan makar kepada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khathtath tidak memiliki dasar sama sekali.
Menurut Fadli, berdasarkan keterangan langsung dari Al Khaththath, sampai sejauh ini atau sudah 19 mendekam di balik jeruji besi, dirinya baru diperiksa sebanyak satu kali saja oleh penyidik terkait rencana pada Aksi 313 yang lalu.
Selain itu, Fadli mengatakan, Al Khathath pun membantah tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya. Pasalnya, terkait Aksi 313, Al Khathath telah berkomunikasi dengan Pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam dan juga Polri.
“Sehingga tuduhan makar yang dialamatkan kepada Ustad Al Khaththath menurut saya, mungkin orang bisa berbeda-beda pendapat, tetapi dari keterangan itu tidak ada dasar yang kuat. Karena itu kemarin juga para Kyai, para Ulama meminta Ustad Al Khaththath segera dibebaskan karena tidak mempunyai dasar,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (19/4/2017).
Bahkan, Fadli menuturkan, selain para Kyai dan Ulama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah melayangkan surat protes kepada Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap Al Khathath tersebut karena dinilai telah menyalahi HAM seseorang.
“Ini kira-kira yang kita lakukan yaitu bentuk pengawasan dari DPR sehingga tidak ada bius of power terutama bisa menahan orang tanpa dasar yang jelas, tanpa tuduhan-tuduhan yang jelas,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu tegas.
Fadli menambahkan, di negara demokrasi, apalagi di Indonesia yang telah melakukan reformasi, tidak boleh menahan orang seenaknya saja tanpa dasar yang kuat. Untuk itu, janganlah hukum menjadi alat kekuasaan dan alat politik yang bisa digunakan seenaknya saja kepada lawan politik yang tidak disukai oleh penguasa. (DM)
Editor: Romandhon