Hukum

Fadli Zon Dituding Langgar Pajak, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi tanggapan atas pemberitaan yang menyatakan jika pihak istana mencari persoalan pajak Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Atas pemberitaan tersebut, DJP menyatakan tidak pernah mendapat instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun.

“DJP tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun. DJP bukanlah alat politik melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material,” demikian keterangan resmi DJP, Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2017.

Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam hal terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak, maka DJP akan mengambil langkah tindak lanjut seperti memberi teguran, imbauan, bahkan sampai tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak.

“Prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, termasuk Fadli Zon murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan DJP sendiri,” sambungan keterangan itu.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Mengenai pernyataan Fadli Zon yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak, DJP menyatakan, setiap wajib pajak yang telah mengikuti program ini dan sudah melaporkan hartanya maka dapat dipastikan kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya.

“Dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear.”

Sebelumnya nama dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah sempat disebut dalam sidang perkara korupsi pajak dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bukti berupa nota dinas yang dimiliki Handang. Jaksa menunjukan bukti itu di hadapan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna yang menjadi saksi untuk Handang.

Nota tersebut mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, dua di antaranya tercantum nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dalam nota dijelaskan Fadli Zon tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari tahun 2011 sampai 2015.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 60