HukumPolitik

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Disebut Dalam Kasus Suap Pajak, Ada Apa?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut dalam sidang lanjutan perkara suap dalam penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. Kedua nama tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan pajak.

Hal tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan bukti sadapan komunikasi pesan berbasis online WhatsApp antara Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno dengan ajudan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, Gondres Andreas pada bulan November 2016 lalu.

“Ini WA pada 7  November, disini ada nama-nama seperti pak Egi Sujana, Fadli Zon, Fahri Hamzah. Ini kaitannya apa pak Handang?,” tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (20/3/2017).

“Saya tidak ingat itu,” Jawab Handang.

Meski mengaku tak ingat, namun Handang ingat saat Jaksa KPK memperlihatkan nota dinas dengan Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016. Dimana nota tersebut tertuliskan mengenai jumlah pajak yang tidak seharusnya dibayarkan.

Baca Juga:  Turun Gunung Ke Jatim, Ganjar Bakar Semangat Bongkar Kecurangan Pemilu

“Ini ditas saudara. Bisa dijelaskan terkait apa? Ada nodis. Disini atas pemeriksaan bukti permulaan Syahrini?,” tanya Jaksa kembali.

“Iya (Syahrini),” ucap dia.

Sebelumnya Handang membenarkan bahwa seluruh data wajib pajak yang diduga bermasalah dilaporkan semua ke Kantor Wilayah Pajak (Kanwil) seluruh Indonesia. Kemudian data laporan tersebut ditelaah dan dilaporkan ke Dirjen Pajak.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 132