Lintas NusaPeristiwa

Erupsi Gunung Tangkuban Perahu, Kemenpar: Wisatawan Diimbau Ikuti Instruksi Pemerintah

Saat Gunung Tangkuban Perahu Erupsi yang sempat diabadikan pengunjung. (FOTO: Istimewa)
Saat Gunung Tangkuban Perahu Erupsi yang sempat diabadikan pengunjung. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Pariwisata mengimbau wisatawan yang berada di kawasan Gunung Tangkuban Perahu untuk mengikuti instruksi pemerintah dan memperbarui informasi dari media resmi pemerintah.

Demikian pernyataan tegas Kementerian Pariwisata terkait terjadinya erupsi Gunung Tangkuban Parahu, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2019 pukul 15:48 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ±200 m di atas puncak.

“Saat ini, Gunung Tangkuban Parahu berada pada Status Level I (Normal) dengan rekomendasi masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan turun mendekati dasar Kawah Ratu dan Kawah Upas,” tulis keterangan resmi Kementerian Pariwisata, Jakarta, Jumat (27/7/2019) petang.

“Saat ini daerah wisata telah ditutup dan wisatawan telah dievakuasi. Tim PVMBG terus mengevaluasi status gunung dan melalukan pemantauan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Plh. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas, Agus Wibowo juga menyampaikan bahwa Gunung Tangkuban Perahu mengalami erupsi.

“Hasil pantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dari Pos Pengamatan Gunungapi Tangkuban Perahu, kolam abu terlihat berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong kea rah Timur Laut dan Selatan,” kata Agus dalam siaran persnya.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

“Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitude maksumum 38 mm dan durasi kurang lebih lima menit 30 detik,” imbunya.

Dalam kondisi tersebut, PVMBG meminta masyarakat, pengunjung, wisatawan dan pendaki yang berada di sekitar Gunung Tangkuban Perahu agar tidak menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks dan dilarang turun mendekati dasar Kawah Ratu dan Kawah Upas. (red/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,141