Ekonomi

Energi, Pangan dan Air Sudah Jadi Isu Dunia Terkait Keberlanjutan Pembangunan Suatu Bangsa

pangan dan energi, ketahanan pangan, ketahanan energi, kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kebutuhan pangan, kebutuhan energi, impor pangan, impor energi, nusantaranews
ILUSTRASI – Pangan dan Energi. (NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan selain sektor energi, pangan dan air sudah menjadi isu dunia dalam mempertahankan eksistensi dan keberlanjutan pembangunan suatu bangsa. Karenanya, sebagai bangsa berdaulat, Indonesia harus menata kembali (konsolidasi) perekonomian nasional sebagai fundamental kemandirian negara.

“Dalam konteks ini, seharusnya Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional sebagai payung untuk mengatur peran, fungsi dan kewenangan sektoral dari hulu sampai ke hilir industri yang sesuai pasal 33 UUD 1945 harus lebih dulu dirumuskan dan ditetapkan,” kata Defiyan, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Sebab, lanjut dia, UU Sistem Ekonomi Nasional inilah yang menjadi Kerangka Dasar Pembangunan dari Hulu-Hilir Sektor Industri Indonesia, dengan terlebih dahulu mendefinisikan lebih tegas secara hukum (by law and definition) beberapa pengertian atas kata-kata kunci dan penting di setiap ayat pada pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan operasional bekerjanya struktur industri secara sektoral.

“Terutama sekali mengenai ayat Usaha Bersama, Azas Kekeluargaan, Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, Dikuasai Negara ini yang harus dijelaskan secara lengkap dalam UU sebagai derivasi dari pasal 33 UUD 1945,” paparnya.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Dengan UU Sistem Ekonomi Nasional (Buku Besar) inilah bekerjanya sistem perekonomian suatu bangsa dan negara akan lebih terkonsolidasi, terkoordinasi dan sinergis mencapai tujuan dan cita-cita pembangunan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Dasar Negara Pancasila dan konstitusi negara.

“Di samping tentu saja adalah adanya perencanaan program berdasar prioritas, terarah, memperoleh hasil dan manfaat bagi kepentingan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara yang dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga negara yang dibebankan tugas pokok dan fungsinya,” jelas Defiyan.

Termasuk penguatan kelompok masyarakat miskin di sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan sebagaimana konspesi usaha bersama berdasar azas kekeluargaan.

(gdn/eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,058