HukumTerbaru

Email Novel Baswedan ke Aris Budiman Masuk Kategori Pelanggaran Berat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh penyidik Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Novel ini terkait pesan elektronik (e-mail) yang dikirimkannya kepada Aris soal keberatan kepada pimpinan KPK. Surat keberatan itu terkait rencana pengangkatan ketua satuan tugas (Kasatgas) KPK dari luar KPK. Wadah Pegawai yang diwakili Novel Baswedan merasa keberatan jika jabatan Kasatgas diisi langsung oleh anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Aris adalah soal kedatangannya ke Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK, yang mana KPK masih menganggap bahwa pembentukan Pansus Hak Angket cacat hukum dan tidak sah. Sehingga tindak-tanduk yang dilakukan oleh Pansus ilegal.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan hasilnya e-mail Novel kepada Aris dan kedatangan Aris ke Pansus Hak Angket masuk kategori pelanggaran berat.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

“Sehingga disampaikan pada pimpinan untuk diproses di sidang DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai),” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (18/10/2017).

Kata Febri, DPP KPK juga sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan dan telah rampung pada Jumat (13/10/2017) pekan lalu. Hasil pemeriksaan awal dari DPP KPK itu baru akan diserahkan kepada pimpinan KPK pekan ini.

Namun Febri belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan DPP KPK. Yang jelas pemeriksaan pendahuluan di DPP itu hanya sekedar mendengar paparan terkait temuan-temuan awal dari PI.

“Setelah itu nanti pimpinan akan mempertimbangkan lebih lanjut hasil pemeriksaan itu. Apa hasilnya, belum bisa kami sampaikan karena tentu saja kita harus menunggu lebih dulu keputusan yang diambil oleh pimpinan,” kata Febri.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 57