Hukum

Elza Syarief Sebut Kasus e-KTP Banyak Intrik-intriknya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara Elza Syarief menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (29/8/2017). Ia tiba sekira pukul 10.00 WIB.

Kepada awak media, Elza mengaku kedatangannya untuk meminta perlindungan kepada KPK. Sebab dirinya merupakan salah satu saksi KPK yang tengah mengalami teror dari sejumlah pihak.

“KPK wajib dong (memberikan perlindungan), karena sayakan memberi keterangan yang benar jadi dalam kasus terdakwa yang ada dalam dakwaannya memberi keterangan tidak benar,” ujar Elza.

Setelah memberikan sepatah dua patah kata, Elza pun langsung masuk ke ruang yang telah di sediakan.

Selang beberapa jam kemudian, Elza pun kemudian keluar dari ruangan tersebut. Kepada awak media Elza mengaku menceritakan kronologis teror dan bentuk teror yang diterimanya kepada tim Biro Hukum KPK.

“Terus apakah saya ada sebelumnya, ada perselisihan dengan Akbar Faizal, saya bilang saya tidak pernah ada perselisihan apapun dengan Akbar Faizal. Malah justru dia teman saya,” kata Elza.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Terus saya justru sudah beberapa tahun sudah tidak berkomunikasi, ketemupun cuma say hello saja. Jadi kemarahan dia semata-mata setelah saya memberikan keterangan di persidangan,” sambung Elza.

Aduan tersebut lanjut Elza akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim biro hukum. Setelah itu kemudian diputuskan apakah akan diberikan bantuan hukum atau tidak.

Selama menunggu putusan yang akan diambil oleh KPK itu, ia mengaku akan tetap waspada. Pasalnya kasus e-KTP maupun kasus lainnya yang berkaitan dengan e-KTP banyak intrik-intriknya.

“Saya berserah diri saja sama Allah bagaimana keputusan dari KPK. Intinya sejak sekarang jelas saya harus waspada karena kasus e-KTP ini ternyata banyak intrik-intriknya. Kita lihat saja, walaupun saya tidak bisa hubung-hubungin yah tentang adanya pak Novel, adanya Johannes, jadi saya juga harus waspada walaupun tidak harus jadi penakut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengacara Muhammad Nazaruddin itu berencana menyambangi KPK pukul sembilan pagi ini untuk meminta perlindungan kepada KPK. Hal tersebut dilakukan lamtaran dirinya merasa diteror oleh Politikus Nasdem Akbar Faizal.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Adapun Akbar Faizal melaporkan Elza ke Bareskrim Polri lantaran diduga telah mencemarkan nama baik Akbar melalui kesaksiannya di pengadilan tindak pidana korupsi pada 21 Agustus 2017 lalu.

Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya Elza juga telah mendapatkan somasi dari Akbar pada 22 Agustus 2017 lalu dan tidak mendapatkan tanggapan dalam kurun waktu tiga kali 24 jam.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 29