Berita UtamaHukum

Eksepsi Ahok Ditolak, Majelis Hakim Minta Sidang Dilanjutkan di Kementerian Pertanian

NUSANTARANEWS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak seluruh permohonan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima,” tutur Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan putusan sela (interim meascure), di Jakarta, Selasa, (27/12/2016).

Menurut Dwiarso, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah menurut hukum sehingga sidang dapat dilanjutkan pada tanggal 3 Januari 2016 di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

“Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara,” ucapnya.

“Dengan demikian sidang ini ditunda dan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2016 di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan,” tutup Hakim.

Sebelumnya pada sidang perdana yang digelar pada (13/12/2016) lalu, suami dari Veronica Tan itu didakwa oleh JPU dengan dua pasal alternatif. Pasal alternatif pertama yaitu pelanggaran terhadap Pasal 156 a huruf a KUHP dan alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP.

Baca Juga:  1.854 Rumah Tangga Kurang Mampu di Ponorogo Terima Bantuan Pasang Baru Listrik

Jaksa menjelaskan, materi alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta pada (27/8/2016) melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Dimana saat itu, Ahok dengan sengaja menggunakan ayat Alquran Surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai kaidah untuk memilihnya sebagai petahana di Pilgub DKI Jakarta.

“Terdakwa memakai ayat Alquran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai Gubernur DKI,” ucap Jaksa saat itu.

Menurut Jaksa, pidato Ahok saat berada di Kepuluan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 telah mencederai hati nurani masyarakat khususnya umat muslim. Jaksa menganggap perbuatan Ahok yang telah menyatakan bohong kepada orang lain pemeluk agama Islam tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin suatu penghinaan terhadap sebagian golongan masyarakat.

Selain itu alasan Ahok dengan sengaja memakai Surat Al-Maidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat berada di Pilkada Belitung Timur. Kala itu, terdapat beberapa lawan politiknya menyebarkan selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin non muslim untuk menjadi pemimpin.

Baca Juga:  Ketum Gernas Prabowo Gibran Kirim Relawan AJIB Bacakan Deklarasi Pemenangan di Titik Nol IKN

“Begitu juga dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda,” pungkas Jaksa. (Restu)

Related Posts

1 of 444