Terbaru

Eks Ketua MK Tak Setuju Presidential Threshold 20 Persen

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Eks Ketua MK Tak Setuju Presidential Threshold 20 Persen. Mantan atau eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddhiqie mengaku tak setuju dengan sebagian isi dari Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang disahkan DPR beberapa waktu lalu. Salah satu poin yang dianggapnya tidak tepat adalah penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk pemilu 2019.

“Sebagian isinya saya tak setuju itu. Misal presidential threshold 20 persen, saya termasuk yang tak begitu suka,” ujar Jimly di Kompleks Parlemen gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017)

Menurut dia, dengan presidential threshold 20 persen akan membatasi jumlah capres pada pemilu 2019 mendatang. Seharusnya, kata dia, semakin banyak calon presiden makin baik. “Sebetulnya soal konstitusionalitasnya itu sumir,” ucapnya.

Jimly berpendapat, seharusnya tidak perlu ada yang ditakuti dengan banyaknya capres yang akan maju pada Pilpres 2019. Justru yang harus ditakutkan adalah jika capres hanya dua pasangan.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

“Ini cuma bikin bangsa kita terbelah. Pilkada DKI (misalnya) membelah kita,” kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.

Meski begitu, Jimly juga menghormati proses demokrasi dan keputusan para parlemen dalam mengesahkan UU Pemilu itu. Mengingat, waktu pesta demokrasi sudah terbilang dekat.

“Karena ini sudah disepakati kita harus hormati. Kita kan sudah percayakan pengambilan keputusan berdasarkan demokrasi parlementer. Bagi yang enggak setuju ya ke MK tadi,” tutur Jimly.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 13