Hukum

Edarkan Sabu 4 Kilogram, Dua Warga Aceh Dibekuk BNNP Jatim

Dua warga Aceh dibekuk BNNP Jatim karena berusaha menyelundupkan sabu seberat 4 Kg, Rabu (13/3). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)
Dua warga Aceh dibekuk BNNP Jatim karena berusaha menyelundupkan sabu seberat 4 Kg, Rabu (13/3). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dua warga Aceh dibekuk BNNP Jatim karena berusaha menyelundupkan sabu seberat 4 kilogram, Rabu (13/3). Dua warga Aceh tersebut bernama Ridwan (34) dan Mujibur (32).

“Jaringan ini sudah lama kami incar. Yang terlacak pertama adalah Ridwan. Kami dapat informasi yang bersangkutan menggunakan Kereta Api dari Jakarta ke Surabaya untuk mengirim sabu 4 kilogram. Kami duga sabu ini dari luar negeri dan saat ini kami sedang upayakan mendapat nama-nama lain dari jaringan ini,” ungkap Kepala BNNP Jatim Bambang Priambada di kantornya, Rabu (13/3/2019).

Baca juga: Di Jawa Timur, Peredaran Narkoba Marak

Bambang mengatakan atas informasi itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Ridwan.

”Kami geledah tasnya dan kami dapati empat bungkus plastic isi sabu yang per plastiknya berisi sabu 1 kilogram,” terangnya.

Dari interogasi terhadap Ridwan, Bambang mengatakan akan melakukan pengiriman ke Mujibur yang sedang menunggu di Rungkut Surabaya.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Polda Jatim Tembak Mati Kurir Sabu Anak Buah Mr Kim

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Baca juga: Nekat Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Muda Mudi di Surabaya Diciduk Polrestabes Surabaya

”Atas informasi kami lakukan penangkapan terhadap Mujibur di Rungkut,”pungkasnya.

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,051