Berita UtamaFeaturedPolitik

e-KTP Bermasalah, Jutaan Pemilih Terancam Absen Ikut Pemilu

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy. Foto Ucok Al Ayubbi/ NUSANTARANEW.CO
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy. Foto Ucok Al Ayubbi/ NUSANTARANEW.CO

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menerangkan dalam rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu, ada isu krusial yang menjadi pembahasan yaitu penggunaan e-KTP dalam proses pemungutan suara.

“Di dalam undang-undang pilkada pasal 200 A jelas mengatakan akhir Desember 2018 sudah dinyatakan menggunakan kartu tanda penduduk e-ktp dan tidak menerima bentuk surat keterangan penduduk yang lain. Karena ini Pilkada terakhir KPU dan Bawaslu harus mendorong mendagri sampai penerapan 100% e-ktp,” terang Lukman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Karena pemilu sudah harus menggunakan e-KTP, Lukman meminta agar penyelenggara pemilu sudah memiliku gambaran dalam pelaksanaan Pilkada ke depan sekitar bulan Juni.

“Bagaimana caranya Pilkada 2018 ini sudah paling tidak mekanisme pengawasan nya oleh Bawaslu itu sudah menggunakan mekanisme 100% e-ktp. Sekarang kan kita lihat tadi masih tahapan-tahapan manual pada Pilkada sebelumnya belum menggunakan teknologi tahapan 100% e-ktp,” ujar Lukman.

Lukman menambahkan Persoalan lain yang sedang di hadapi menjelang pemilu adalah terhentinya perekaman karena persoalan internal E-KTP.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

“Ya kita tahu sendiri kan apa persoalan internal KTP itu ada Yohanes Marlin yang sudah meninggal kemudian ada tagihan terhadap Indonesia yang mungkin sudah dibayar kemudian ada secara teknis bahwa rekaman itu ada batasnya kita khawatir selama ini software yang dibuat selama ini tutup,” ungkapnya.

Politisi PKB itu mengingatkan persoalan e-KTP ini harus segera di antipasi oleh penyelenggara pemilu. Karena menyangkut jutaan  pemilih yang terancam tidak bisa terekam, terutama anak-anak usia pemilih baru yang akan berusia 17 tahun di bulan ini itu tidak bisa direkam lagi.

“Saya belum tahu jawabannya kita dengar nanti pemerintah seperti apa jawabannya ancamannya di akhir bulan ini KTP tidak bisa direkam, ini masih bisa diatasi lewat undang-undang Pilkada lewat surat keterangan dukcapil asal bisa direkam persoalan tidak bisa merekam ini kita belum tahu jawabannya seperti apa,” tandasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 38