Hukum

Dumolid, Jenis Narkotika yang Dipilih Para Selebritis

NUSANTARANEWS.CO – Peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang saat ini sudah semakin memprihatinkan. Upaya pemerintah untuk memusnahkan dan menghapus segala peredaran narkotika dengan berbagai jenisnya terkadang tampak sia-sia saja. Semakin hari, siaran televisi maupun media massa justru memberitakan semakin banyaknya penangkapan terhadap para pengedar maupun pemakai barang terlarang ini.

Kalangan selebritis pun ada yang terlibat. Para pengedar menjadikan mereka sebagai salah satu sasaran empuk. Sebab, secara finansial mereka mampu.  Rutinitas mereka yang tidak menentu, menjadi salah satu alasan bahwa akhirnya banyak yang terjerumus ke dalam kasus penggunaan obat-obatan terlarang.

Artis Tora Sudiro adalah salah satu dari sederet selebritis yang saat ini tengah menjalani proses hukum lantaran kepemilikan puluhan Dumolid. Kita mungkin bertanya-tanya, itu bukan ganja, heroin ekstasi atau sabu? Memang bukan, generasi modern kini lebih cenderung menggunakan obat-obatan yang bukan jenis narkoba murni. Dumolid adalah salah satunya.

Lalu apa sebenarnya Dumolid itu? Dumolid, dalam sistem hukum Indonesia, digolongkan sebagai salah satu psikotropika golongan IV. Hal tersebut dikarenakan dumolid memiliki kandungan Nitrazepam di dalamnya. Pada dasarnya Dumolid adalah obat yang termasuk dalam kelas obat Benzodiazepin atau obat penenang. Namun untuk penggunaannya harus dengan resep dokter, karena dumolid memiliki efek kecanduan.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Dilansir dari laman Hallo Sehat, ketika Dumolid digunakan sebagai obat penenang maka penggunaan tersebut berubah menjadi penyalah gunaan. Karena memang Netrazepam 5mg ini menimbulkan efek penenang dan relaksasi secara fisik maupun mental serta ketergantungan tingkat tinggi.

Mengkonsumsi obat ini dipercaya biasanya dipercaya dapat meningkatkan rasa percaya diri. Perasaan lebih berenergi, santai dan memiliki keberanian dan keleluasaan untuk banyak berbicara.

Dumolid menyebabkan perasaan bahagia merasa bersemangat bagi para pengkonsumsinya. Namun, jenis obat penenang ini memiliki efek ketergantungan. Semakin ia terbiasa digunakan, pemakai obat ini akan merasa harus menambah dosisnya dan terus menambahnya. Selanjutnya penggunaan obat ini dalam jangka panjang akan menyebabkan depresi dan depersonalisasi.

Seseorang memiliki resiko seperti kejang, stroke, serangan jantung atau halusinasi jika ia menghentikan secara tiba-tiba pemakaian obat ini setelah dalam waktu lama ia memiliki ketergantungan terhadapnya.

Hal-hal di atas merupakan beberapa hal tentang Dumolid. Penggunanya mungkin pada awalnya tidak mengetahui bahwa obat-obatan tersebut termasuk dalam psikotropika. Oleh karena itu, sejak saat ini kenali banyak obat yang termasuk dalam narkotika jenis obat. Banyak orang yang mengaku tidak mengetahui bahwa obat yang ia konsumsi termasuk dalam jajaran psikotropika jenis obat.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Alangkah lebih baiknya, jika kita melakukan pengecekan dan membeli obat bukan pada orang perseorangan ataupun membelinya di situs online. Jika terjadi hal yang bersangkutan dengan susah tidur dan kurang energi alangkah baiknya jika anda mengkonsultasikannya dengan dokter. Atau pastikan anda membeli segala jenis obat di apotek atau tempat penjualan obat resmi, karena apotek tidak akan menjual obat-obatan tertentu tanpa adanya resep dokter.

Penulis: Riskiana
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 3