Ekonomi

Dugaan Praktik Terselubung Kebijakan Penyederhanaan Tarif Listrik

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berniat menyederhanakan lima golongan daya listrik rumah tangga bersubsidi yang ada saat ini menjadi tiga kategori saja. Kebijakan ini mengakibatkan penghapusan terhadap golongan pelanggan listrik 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai langkah yang ditempuh Kementerian ESDM bersama PT. PLN dianggap sebagai kedok pemerintah untuk menyelamatkan keuangan PLN yang mengalami salah urus. Tak hanya itu, kebijakan penyederhanaan tarif listrik merupakan bentuk pembebanan terhadap masyarakat.

“Saya menilai rencana pemerintah untuk menghapus golongan pelanggan listrik 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA menjadi tinggal golongan 4.400 VA dan 13.200 VA, sebagai bentuk pembebanan kesalahan tata kelola ketenagalistrikan ke pundak konsumen,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Senin (20/11/2017).

Dirinya menyebut rencana penghapusan golongan 900 VA hingga 2.200 VA merupakan praktik terselubung pemerintah dalam menaikkan tarif listrik. Imbasnya akan dirasakan oleh pelanggan golongan rumah tangga.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Sebab, lanjut dia, dari sekitar 66 juta pelanggan PLN, 56 juta diantaranya adalah pelanggan rumah tangga. Dari jumlah pelanggan rumah tangga itu, hampir separuhnya, atau 23 juta di antaranya, adalah pelanggan 900 VA.

“Jadi, rencana menaikan tarif yang sangat tidak transparan dan cenderung jahat. Saya sebut jahat, karena semester pertama tahun 2017 ini, rakyat pengguna listrik 900 VA sudah susah oleh kenaikan tarif listrik hingga 123 persen,” sambungnya.

Jika akhir tahun ini, atau awal tahun depan PLN melakukan kenaikan TDL terselubung melalui penghapusan tiga golongan di bawah 4.400 VA, kebijakan itu menurut politisi partai Gerindera ini akan semakin memukul daya beli masyarakat. “Khususnya 23 juta pelanggan golongan menengah,” terangnya.

“Sebaiknya PLN tak membiasakan diri membebankan salah urus dan inefisiensi perusahaan ke pundak konsumen. Mereka seharusnya fokus memperbaiki manajemen internal,” terangnya.

Sementara itu, hal sama juga dikatakan oleh ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira (14/11/2017) menilai penyederhanaan golongan listrik yang dilakukan Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero), hanyalah kedok.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Menurutnya, pemerintah mencoba memungut tarif listrik yang lebih besar kepada masyarakat, dengan cara menaikkan daya listrik menjadi lebih besar.

“Khususnya kelas menengah. Meskipun tidak ada kenaikan besaran tarif secara umum, namun urgensi penambahan daya tidak dibutuhkan oleh masyarakat karena biaya konsumsi listrik bulanan pasti naik,” ujarnya dikutip dari Jawapos.

Mengenai polemik penyederhanaan tarif listrik, Kementerian ESDM mengaku bahwa wacana tersebut memang menuai pro dan kontra di masyarakat. Meski demikian, Kementerian ESDM menganggap penyederhanaan golongan daya listrik bukanlah persoalan yang rumit.

“Pelanggan (non-subsidi) sebenarnya sudah membayar besaran tarif yang sama sehingga penggolongan sangat dimungkinkan disederhanakan menjadi satu golongan pelanggan saja,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana (14/11).

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 39