NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi acuan dugaan monopoli yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk di wilayah Medan, Sumatera Utara.
“Pertama karena PGN menetapkan harga gas secara sepihak tanpa mempertimbangkan daya beli dari konsumennya,” ungkapnya saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (27/9).
Kemudian, lanjut Syarkawi, yang kedua adalah penetapan harga yang dilakukan oleh PGN sangat eksesif atau jauh dari harga wajar yang sudah dihitung oleh teman-teman investigator dari KPPU.
“Lalu yang ketiga adalah klausul di dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan konsumen yang cenderung merugikan end user-nya atau konsumennya dan lebih banyak menguntungkan pihak PGN-nya,” ujarnya.
Saat ditanya berapa besaran harga yang dinilai KPPU tidak wajar tersebut, Syarkawi mengatakan, akan menyampaikan di persidangan pertama di bulan Oktober 2016 mendatang.
“Terus terang terkait berapa besaran harganya nanti kita akan ungkap waktu sidang pertama yakni sidang pendahuluan. Tetapi untuk menghitung berapa harga wajarnya, kita ada rumusan dan formulanya,” katanya.
Syarkawi menambahkan, berdasarkan formula dan rumusan ini lah KPPU menemukan perbandingan harga yang tidak wajar dengan harga yang ditetapkan oleh PGN kepada konsumennya.
“Nah disini ada selisih yang lumayan eksefif atau besar, berdasarkan selisih ini dikali berapa volume penjualan yang telah dilakukan oleh PGN selama periode yang kita perkarakan itu. Ini lah yang menjadi besaran margin yang ditentukan oleh PGN di dalam bisnis gas di wilayah medan itu,” ujarnya. (Deni)