Hukum

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenkumham, DPR: Tidak Bisa Dibiarkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang mengatakan kasus dugaan transaksi jual beli jabatan di Inspektorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) tidak boleh dibiarkan.

“Sepanjang itu bisa dibuktikan, tentu dengan bukti yang valid ya, tidak bisa dibiarkan,” ujar Junimart, Rabu (11/10/2017)

Junimart melanjutkan, Presiden Jokowi sudah mengatakan akan berkomitmen dalam pemberantasan KKN selama periode pemerintahannya.

“Apalagi presiden Jokowi sudah jelas dan pernah mengatakan memberantas segala hal yang bersifat KKN, termasuk penerimaan imbalan dalam hal apapun,” lanjut Junimart.

Seperti yang telah disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, tarif jual beli jabatan sangat bervariatif, tergantung dengan kondisi dan keadaan Lapas.

Misalnya untuk sekelas kepala seksi di tingkatan lapas tarifnya mencapai 50-100 juta per orang, untuk kenaikan jabatan dari Kepala Seksi menjadi Kepala Pengamanan Lapas tarifnya mencapai 100-200 juta. Sementara untuk menjadi kepala Lapas tarifnya sekitar 300-500 juta perorang

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Untuk masuk masuk ke lapas rutan saja saat ini sudah selektif sekali, kalo dulu masih bisa memberikan sesuatu, 50rb 100 ribu, nah kalo sekarang sudah tidak bisa,” tandasnya.

Politisi PDIP itu meminta kepada pihak-pihak yang mempunyai alat bukti yang kuat, untuk segera dilaporkan ke kepolisian.

“Nah kalo memang ada teman-teman dari LSM yang mendapatkan informasi sesuai dengan bukti yang paling begitu, ya harus melaporkan kepada kepolisian,” katanya.

“Ke bareskrim, supaya cepat diproses mungkin polisi juga bisa full paket. Bisa melakukan penyelidikan, kalo memenuhi unsur bisa juga meningkat ke penyidikan, kalo mau cepat, jangan tidak isu saja,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 8