Hukum

Dua Terdakwa e-KTP Bacakan Pledoi Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perkara korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembacaan pledoi alias nota pembelaan kedua terdakwa.

Sebelumnya Irman dan Sugiharto masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara. Jaksa KPK menilai keduanya menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP baik dalam bentuk dollar maupun rupiah.

Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Irene Putrie menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimna diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya juga dituntut agar dikenakan hukuman pidana berupa pembayaran denda, Irman sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Sugiharto Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Selain itu, Jaksa pada KPK juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang penghanti. Rinciannya Irman wajib membayar uang pengganti senilai US$273.700  dan US$2.248.750.000 serta Sin$6000 dollar sedangkan Sugiharto wajib membayarkan uang pengganti senilai Rp 500 juta.

Dengan ketentuan, jika terdakwa Irman tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda dirampas untuk ganti rugi dan jika masih tidak mencukupi diganti kurungan 2 tahun. Sedangkan jika terdakwa Sugiharto tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda dirampas untuk ganti rugi dan jika masih tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun.

Reporter: Restu Fadilah
(ed) Romandhon

Related Posts

1 of 14