Dua Tahun Jaksa Agung; MaPPI FHUI Dorong Reformasi Birokrasi

Jaksa Agung HM Prasetyo /Foto via Sindo

Jaksa Agung HM Prasetyo /Foto via Sindo

NUSANTARANEWS.CO – Hari ini Minggu (20/11/2016), HM Prasetyo genap dua tahun sudah menjabat sebagai Jaksa Agung. Dalam dua tahun kepemimpinannya, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (MaPPI FHUI), Choky Ramadhan menilai masih banyak pekerjaan yang harus dihadapi oleh Jaksa Agung. Khususnya dalam ranah reformasi brokrasi.

Choky menilai tidak banyak perubahan catatan terkait dengan reformasi birokrasi di kejaksaan selama ini. Dirinya menambahkan berdasarkan catatan MaPPI FHUI menjelaskan bahwa masalah yang berkaitan dengan promosi-mutasi yang perlu untuk diperbaiki.

“Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 49 Tahun 2011 yang juga mengatur promosi-mutasi masih memiliki celah sehingga sistem promosi-mutasi dilakukan secara subjektif. Misalnya, mutasi-promosi diatur harus berdasarkan prestasi dan penilaian kinerja,” ujarnya Minggu (20/11/2016).

MaPPI FHUI juga menambahkan, dalam Perja tersebut mengamanatkan adanya Jaksa Agung untuk membuat aturan mengenai penilaian kinerja.

“Sudah lima tahun peraturan tersebut berlaku. Belum ada peraturan Jaksa Agung, sehingga acuan prestasi dan peniliaian kinerja menjadi kurang akuntabel,” imbuhnya.

Catatan berikutnya adalah tentang kursi Wakil Jaksa Agung yang hingga saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas Sementara.

“Padahal kedudukan Wakil Jaksa Agung ini sangat penting, mengingat unit-unit yang melakukan tugas reformasi birokrasi berada di bawahnya,” tegasnya.

“Perlu diingat juga bahwa Wakil Jaksa Agung, sebagaimana dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 32 Tahun 2010 memegang peranan sebagai Penanggung Jawab dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kejaksaan,” tuturnya. (Red-01)

Exit mobile version