HukumKhazanah

Dua Petinggi PT Billy Dicegah KPK, Ini Kaitannya

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD) Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin resmi dicegah ke luar negeri. Pengajuan pencegahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan guna mendapatkan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) yang telah menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaannya dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu juga mencegah dua orang nama lainnya. Kedua orang tersebut adalah Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, dan pemilik PT Billy Indonesia Emmy Sukiato Lasimon.

“Ketiganya dicegah ke luar negeri, karena jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan. Yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (26/8/2016).

Kata Priharsa surat permohonan pencegahan telah dikirimkan ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Setelah diajukan, ketiganya pun resmi dicegah dan tak bisa pelesir ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nur Alam diduga melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Modusnya yakni dengan mengeluarkan SK. SK tersebut nantinya dapat digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP), sehingga perusahaan tersebut bisa mengoperasikan bisnisnya. Salah satu perusahaan yang menerima SK tersebut adalah PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). PT AHB merupakan salah satu perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Akibat perbuatannya itu, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Saat disinggung apa keterkaitan PT Billy Indonesia dengan PT Billy Indonesia  dengan kasus yang menimpa Nur Alam tersebut ? KPK enggan menjelaskan lebih detail.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi, PT Billy merupakan salah satu perusahaan yang pernah di geledah KPK beberapa waktu lalu. PT billy juga memiliki tambang di Bombana dan Konawe Selatan. Menariknya lagi PT Billy juga merupakan salah satu rekan bisnis Richorp International. Jadi perusahaan Richorp yang berbasis di Hongkong itu membeli nikel dari PT Billy.

Perusahaan Richorp itu pernah disebut-sebut namanya saat Kejaksaan Agung mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nur Alam. Dimana berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) data transaksi Nur Alam, perusahaan tersebut pernah mentransfer uang sebanyak empat kali ke perusahaan asuransi ternama yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh bank plat merah Nasional. Adapun nilai transfernya  yakni mencapai hingga US$ 4,5 juta. Transaksi tersebut dilakukan lewat salah satu Bank Komersial di Hongkong. (Restu)

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

 

Related Posts

No Content Available