Hukum

Dua Penyuap Raperda Reklamasi Segera Diadili

NUSANTARANEWS.CO – Dua Penyuap Raperda Reklamasi Segera Diadili. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan terkait suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil di Provinsi DKI Jakarta TA 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kedua orang tersebut adalah, Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomor Land (APL) Ariesman Widjaja beserta kawannya Trinanda Prihantoro (TPT). Mereka disangka sebagai pihak yang memberi suap kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyt Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MSN).

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke tahap II yakni tim penuntut umum KPK.

“Kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim Penuntut Umum atas tersangka Ariesman dan Trinanda sudah dilakukan pada Senin (30/5) kemarin,” tutur Yuyuk saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, (31/5/2016).

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Setelahnya, jaksa penuntut umum akan segera mengevaluasi perkara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, perkara kedua tersangka akan segera disidangkan.

“Maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap wanita yang akrab disapa Yeye itu.

Sementara itu untuk berkas mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Yeye menyebut masih dalam tahap pelengkapan. Karenanya penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga menyimpan informasi penting terkait kasus ini.

Kasus suap yang membayangi pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terungkap setelah KPK menangkap Sanusi, Ariesman Widjaja dan Trinanda dalam sebuah operasi tangkap tangan di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Suap yang diberikan pengembang kepada Sanusi, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta diduga untuk memuluskan jalannya pembahasan Raperda.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan MSN sebagai penerima terancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurud b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Restu F)

Related Posts

1 of 201