NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) langsung memindahkan atau mengeksekusi dua orang Mantan Petinggi PT Brantas Abipraya (BA) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yang batal menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus-nya Tomo Sitepu, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat, (9/9/2016).
Eksekusi tersebut lantaran kasus yang menjerat ke dua orang tersebut sudah dinyatakan memiliki berkekuatan hukum tetap alias incraht, karena yang bersangkutan menerima vonis hakim dan Jaksa KPK pun tidak akan mengajukan banding.
Di Lapas Sukamiskin nanti, Sudi akan merasakan dinginnya penderitaan di BUI selama 3 tahun. Begitu juga Dandung 2 tahun 6 bulan. Selain itu, Sudi juga harus membayar denda sebesar Rp 150 Juta dan Dandung sebesar Rp 100 juta. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, konsekuensinya mereka harus menjalani hukuman penjara 3 bulan untuk Sudi dan 2 bulan untuk Dandung.
Sebagai informasi Sudi dan Dandung merupakan pelaku percobaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus-nya Tomo Sitepu. Uang yang akan diberikan adalah sebanyak Rp 250 juta melalui tangan perantara bernama Marudut yang juga sudah menjadi terdakwa dlam kasus ini.
Tujuan dari penerimaan uang tersebut adalah untuk menghentikan proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejati DKI terhadap kasus korupsi di PT Brantas Abipraya. (Restu)