Lintas NusaPolitik

Dua Pemkab Di Madura Lemot Bahas RAPBD 2017, Ribuan PNS nya Terancam Tak Gajian 6 Bulan

NUSANTARANEWS.CO – Ribuan PNS di dua kabupaten pulau Madura yaitu kabupaten Sumenep dan Bangkalan terancam tak gajian selama 6 bulan. Pasalnya, hal ini karena dua kabupaten tersebut mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah pusat melalui Kemendagri karena tak kunjung menyelesaikan pembahasan RAPBD 2017 sampai batas waktu yang ditentukan.

“Sanksinya selama 6 bulan ke depan, mulai Januari hingga Juni 2017, seluruh PNS di dua daerah tersebut tidak akan mendapatkan gaji. Sanksi itu diberikan oleh Kemendagri, dan sudah dipastikan,” ujar Gubernur Jatim, Soekarwo di kantornya, Rabu (4/1).

Soekarwo mengatakan sangat menyayangkan Pemkab Sumenep dan Pemkab Bangkalan yang tak kunjung menyelesaikan Raperda tentang APBD 2017 paling lambat sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Padahal, orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim itu sudah berulangkali mengingatkan agar Perda APBD 2017 segera disahkan sebelum tahun 2016 berakhir.

“Kalau sudah begini, maka tidak ada solusi lagi, kepala daerah dan PNS tidak akan gajian selama 6 bulan ke depan. Bahkan DPRD-nya juga bisa tidak gajian kalau keterlambatan penetapan APBD bukan disebabkan oleh kepala daerah yang terlambat menyampaikan Raperda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan,” jelas mantan Sekdaprov Jatim ini.

Baca Juga:  Suasana Lebaran Berkilau di Pantai Lombang: Pertunjukan Seni dan Festival Layangan LED Menyambut Diaspora Sumenep

Di Jatim, kata Soekarwo, sebenarnya ada 4 daerah yang hampir tidak mengesahkan Perda APBD 2017, yakni Kota Batu, Kab Jember, Kab Bangkalan dan Kab Sumenep. Namun Kota Batu dan Kab Jember akhirnya mengesahkan APBD nya di detik-detik terakhir yaitu pada akhir pergantian tahun 2016 ke 2017. (Three)

Related Posts

1 of 104