Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Dua Legislatif Muda DPRD Sumenep Kompak Tolak Rencana Tambang Fosfat

Dua legislatif muda DPRD Sumenep kompak tolak rencana tambang fosfat.
Dua legislatif muda DPRD Sumenep kompak tolak rencana tambang fosfat/Foto: Ket foto : Tampak dari depan Gedung DPRD Sumenep.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dua legislatif muda DPRD Sumenep kompak tolak rencana tambang fosfat. Gelombang penulakan tambang fosfat di Kabupaten Sumenep setiap hari semakin meningkat. Penolakan juga santer didengungkan oleh kalangan aktivis pecinta lingkungan, mahasiswa hingga sejumlah tokoh agama dan pengasuh pondok pesantren.

Tak hanya itu penolakan tambang fosfat juga datang dari legislatif muda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Madura. Selasa, 23 Maret 2021

Dua politisi muda yakni Irwan Hayat dan Akis Jazuli getol bersuara tentang penolakan tambang fosfat.

Menurut Irwan Hayat Sekretatis Fraksi PKB menuturkan, rencana melegalkan tambang fosfat yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep hanya akan menguntungkan pengusaha, namun bagi rakyat justru sangat merugikan

“Pengusaha akan diuntungkan namun justru bagi rakyat sangat dirugikan,” terangnya

Politisi asal dapil tiga menjelaskan, belajar dari beberapa kegiatan pertambangan di tanah air justru merusak lingkungan dan masyarakat pribumi di rugikan. Sebab, faktanya tidak ada sisi positif untuk kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

“Kami bersama rakayat tolak tambang fosfat, kegiatan pertambangan ini justru terkesan investor yang diuntungkan,” tuturnya

Irwan juga menyampaikan pemerintah  jangan beralibi rencana melegalkan tambang fosfat hanya karena ingin meningkat PAD, karena efeknya justru merusak lingkungan.

“Jika lingkungan rusak dan terjadi banjir saat musim hujan, dan kekeringan saat musim panas yang bertanggung jawab juga pemerintah,” tuturnya

Sementara Akis Jazuli ketua Farksi Nasdem Hanura Sejahtera (NHS) menyampaikan dengan tegas terhadap penolakan rencana tambang fosfat yang justru merugikan rakyat.

“Kami Fraksi NHS menolak rencana tambang fosfat,” tegasnya saat ditemui di kantornya

Pro kontra isu adanya tambang fosfat yang ada di dalam revisi Perda RTRW harus menjadi perhatian seluruh masyarakat Sumenep, jangan biarkan lingkungan rusak hanya untuk kepentingan investor

Akis meminta kepada pemangku kebijakan untuk melakukan kajian secara holistik soal manfaat dan mudarat dari penambangan fosfat.

“Pemerintah harus memikirkan dampak positif dan negatif  terhadap lingkungan,” ucapnya

Baca Juga:  Anto Bolokot Siap Mewakili Putra Daerah di Pilkada Nunukan 2024

Untuk diketahui, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033 disebutkan dalam Pasal 40 bahwa Kabupaten Sumenep merupakan daerah yang kaya tambang fosfat. Dari 27 kecamatan, fosfat tercatat menghampar di 15 kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Batuputih, Ganding, Manding, Guluk-guluk, Gapura, Bluto, dan Arjasa. (mh)

Related Posts

1 of 3,049