Hukum

Dua Kali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Sekretaris Walikota Batu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menjemput paksa Sekretaris Wali Kota Batu non aktif Eddy Rumpoko yaitu Lila Widya. Rencana tersebut dilakukan setelah Lila mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Pertama pada 28 September 2017 lalu, dan kedua pada 30 September 2017 lalu.

“Menurut aturan yang berlaku jika saksi tidak hadir setelah dipanggil secara patut dua kali, dapat memerintahkan pada petugas untuk membawa, jadi kami harap saksi bisa kooperatif dengan KPK menjelaskan apa adanya dan tentu saja datang ketika dipanggil oleh KPK,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, (12/10/2017).

Kata Febri penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dalam kasua Eddy Rumpoko ini. Seluruh pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolres Batu, Malang dalam kurun waktu 25-30 September 2017.

Salah satu saksi yang didalami oleh penyidik keterangannya adah seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD), Junaedi. Junaedi diketahui juga merupakan sopir pribadi Eddy.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

“Penyidik mendalami pengetahuan dari saksi (Junaedi) terkait dengan mobil Alphard yang hitam yang diduga merupakan milik dari tersangka ERP,” pungkasnya.

Eddy ditangkap saat diduga menerima uang suap sebanyak Rp 200 juta rupiah terkait sebuah proyek di daerahnya. Suap itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa di kantor Wali Kota Batu. Kantor Wali Kota Batu memang sedang menjalankan proyek pengadaan barang dan jasa, salah satunya pengadaan mebeul air dengan nilai proyek mencapai Rp 5 miliar.

KPK juga menduga Eddy mendapat jatah suap sebanyak Rp 500 juta rupiah dari pengusaha Filipus Djap sebagai fee dari proyek pengadaan barang. Fee sebanyak Rp 500 juta dibagi dalam dua termin.

Termin pertama berupa Rp 300 juta yang diduga digunakan Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy. Sedangkan termin kedua sebesar Rp 200 juta diduga diserahkan saat sebelum OTT terjadi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2