HukumTerbaru

Dua Hakim Beda Pendapat Soal Kasus Petinggi PT BA, Ini Penjelasan KPK

NUSANTARANEWS.CO – Dua Hakim yang mengadili perkara percobaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsusnya Tomo Sitepu dengan tersangka pemberi suap Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno berbeda pendapat. Dua hakim tersebut adalah Hakim Casmaya dan Hakim Edi Suprayitno.

Saat membacakan disenting, keduanya berpendapat bahwa yang dilakukan Sudi dan Dandung adalah masuk dalam kategori percobaan penyuapan. Maka dari itu, Casmaya dan Edi sepakat dengan penyertaan Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan penyuapan seperti yang tercantum dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

Dalam disentingnya, Casmaya berpendapat bahwa uang Rp 2 miliar merupakan uang inisiatid dari Marudut si perantara. Dengan kata lain uang Rp 2 miliar itu bukan permintaan dari Sudung seperti yang di dakwakan KPK.

Mengacu pada aturan Mahkamah Agung (MA) delik dalam kasus ini tidak sempurna karena ada perbedaan disenting antar hakim. Bagaimana menurut Jaksa KPK ?

Perihal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menjelaskan bahwa sebenarnya tiga hakim menyatakan bahwa salam kasus tersebut tidak pernah ada percobaan suap.

Baca Juga:  Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

Sedangkan dua hakim lainnya sepakat bahwa kasus tersebut merupakan kasus percobaan suap. Hakim pertama melihat niatnya, jadi tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Jadi pemberian itu adalah inisiatif dari Marudut. Kemudian berpersepsi bahwa ini harus dalam bentuk uang. Nah itu. Kemudian itulah Sudi dan Dandung menyerahkan uang kepada Marudut,” kata dia.

“Jadi hakim anggota 1 Casmaya disentingnya pada persoalan niatnya, kesepakatannya tidak ada. Hakim anggota 2 melihat niat bersama-sama memberinya ada tapi kemudian hakim anggota 2, Edi supriono mengatakan bahwa ini baru mulai pelaksanaan sehingga tidak selesainya pemberian suap adalah karena diluar kehendak pemberi. Jadi mereka berdua sepakat sama dengan kami itu adalah kasus percobaan suap,” jelas Irene.

Kemudian yang tiga hakim lainnya yakni Ketua dan Hakim Adhoc menyatakan itu menurut mereka suap. Tapi dasar mereka tidak pernah ada praktik dalam hukum acara adanya percobaan suap.

“Namun pertanyaannyaanya apakah delik ini sempurna ? Hakimnya ini kan 5, menurut yang 3 tidak ada praktik percobaan. Sepakatlah kita mendengar pertimbangan hakim bahwa disitu sudah ada janji. Yang artinya sudah disepakati. Itu menurut tiga hakim. Kuncinya di situ. Bahwa ini suara terbanyak. Iya, ini putusan hakim bahwa ini menurut mereka jika ada pemberi tentu ada penerima,” terang Irene.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Dengan demikian delik ini merupakan delik yang sempurna. Karena berdasarkan perolehan suara tiga hakim menyatakan sepakat dengan KPK. (Restu)

 

Related Posts

1 of 3