Hukum

Dua Ahli Agama, Dua Ahli Hukum Pidana, Akan Bersaksi pada Sidang Ahok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua ahli agama Islam dan dua ahli hukum pidana dipanggil dan dijadwalkan bersaksi pada sidang lanjutan tersangsak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama, Selasa (21/2/2017).

Sidang dengan terdakwa Ahok dijadwalkan akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.

Baca: Keterangan Ahli Kian Sudutkan Ahok

“Kedua ahli agama Islam ialah Prof Dr Yunahar Ilyas dari PP Muhammadiyah sekaligus pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan KH Miftachul Akhyar dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama),” kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, kepada nusantaranews.co, Senin (20/2/2017) sore.

Simak: Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Ahok Tak Bisa Mengelak

Sedangkan untuk ahli hukum pidana, lanjut Pedri, terdiri dari adalah Dr Abdul Chair Ramadhan ahli pidana MUI dan Dr Mudzakkir ahli Hukum Pidana dari UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta.

Pewarta: Sulaiman

Related Posts

1 of 45