NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Diketahui sebelumnya rekanan proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Taman Jajanan Madura (Tajamara) pernah dilakukan pemutusan kontrak lantaran tidak bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan RTH tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan sebelumnya, yakni selama 142 hari atau hingga 27 Desember 2018.
Namun kali ini RTH tersebut pembangunannya kembali dilanjutkan dengan sisa anggaran sebelumnya sebesar Rp 1,8 miliar.
Karena itulah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Iwan Budiharto meminta agar pihak ketiga atau rekanan bekerja dengan profesional dan bisa menyelesaikan tepat waktu.
Baca Juga:
DPRD Sumenep Minta Pemerintah Perhatikan Pembangunan di Tingkat Desa
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Pembangunan Proyek Jalan di Kepulauan
Anggota DPRD Kompak Bolos di Sidang Paripurna Hari Jadi Sumenep
Pihaknya mengaku akan terus memantau serius kelanjutan pembangunan RTH Tajamara di Desa Kolor tersebut.
“Kami tidak menginginkan, pembangunannya kembali tersendat karena adanya persoalan, kami akan pantau dengan serius pekerjaan kelanjutan pembangunan RTH Tajamara itu,” kata Iwan, Minggu (25/11/2018).
Iwan menegaskan dalam pelaksanaan pembangunan kali ini pihaknya tidak ingin persoalan kembali membelit proses pembangunan itu, rekanan pemenang tender kelanjutan proyek yang sempat mangkrak itu tidak boleh main main.
“Meskipun begitu pihak rekanan juga tidak boleh abai dengan kualitas pekerjaannya,” tukasnya.
Pewarta: Kafi Hidayat
Editor: M Yahya Suprabana