NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023.
Persetujuan tersebut di tandai dengan penandatangan berita acara kesepakatan antara eksekutif dan legislatif melalui Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023, Kamis (10/8/23) di kantor DPRD Nunukan.
Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D Menandatangani Berita Acara Persetujuan KUA PPAS 2023
Dalam rapat tersebut pemerintah daerah dan DPRD Nunukan menyepakati, APBD tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp. 1.513.431.829.763,00 bertambah sebesar 9, 99% atau sebesar Rp. 151.253.422.702,00.
Membandingkan target pendapatan tahun 2023 pada APBD murni sebesar Rp. 1.486.431.829.763,00 bertambah 7, 39% atau sebesar Rp. 109.796.782.753,00.
Pembahasan dan kesepakatan bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dilaksanakan mengacu pada:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 81 tahun 2022 pedoman penyusunan RKPD tahun 2024.
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Peraturan Bupati Nunukan nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2023. (ES)