Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Setujui Rancangan KUA PPAS ABBD Tahun 2023

DPRD Nunukan setujui rancangan KUA PPAS ABBD Tahun 2023.
DPRD Nunukan setujui rancangan KUA PPAS ABBD Tahun 2023/Foto: Anggota DPRD Kabupaten Nunukan membacakan nota persetujuan Banggar DPRD Nunukan atas Rancangan KUA PPAS APBD tahun 2023.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nunukan menggelar rapat Paripurna ke 10 masa sidang ke III Tahun 2021 – 2022 tentang Kesepakatan Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 pada Jumat 12 Agustus 2022.

Dalam Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa dan dihadiri Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terlebih dulu menyampaikan tanggapannya.

Dalam nota kesepakatan yang dibacakan oleh Andre Pratama tersebut, DPRD Kab Nunukan memyampaikan bahwa APBD Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan sebesar Rp. 1.201.020.992.383,00 (Satu triliun dua ratus satu milyar dua puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) bertambah sebesar 0, 54% atau sebesar Rp. 6.409.168.926,00 ( Enam milyar empat ratus Sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu Sembilan ratus dua puluh enam rupiah. Jika dibandingkan dengan target pendapatan Tahun 2022 pada APBD murni sebesar Rp. 1.194.611.823.457,00 (Satu triliun seratus sembilan puluh empat milyar enam ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan mengacu pada:

  1. Peraturan Pemetrintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023

Adapun tahap pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Rapat Paripurna Ke – 7 Masa Persidangan III Penyampaian Bupati Nunukan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023, Tanggal 18 Juli 2022;
  2. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Aggaran Sementra (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 10 Agustus 2022;
  3. Rapat Paripurna ke – 10 Masa Persidangan III, Pengambilan Keputusan DPRD terhadap persetujuan atas rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, tanggal 12 Agustus 2022
Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Selanjutnya, Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut:

  1. Dalam pembahasan bersama dengan TAPD Kabupaten Nunukan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan disampaikan agar pagu indikatif KUA dan PPAS dengan rencana kerja OPD di selaraskan.
  2. Efektifitas program kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan harus sesuai dengan asas manfaat dan berkelanjutan.
  3. Organisasi Perangkat Daerah diharapkan untuk aktif melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mendapatkan anggaran kegiatan melalui Kementerian.
  4. Rasionalisasi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan agar lebih ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan
  5. Pemerataan pembagian anggaran kegiatan khusunya di kawasan wilayah 3 (tiga) Kabupaten Nunukan
  6. Percepatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD yang sedang dalam proses dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Nunukan diantaranya: – Izin trayek angkutan sungai dan danau beserta angkutan penyebrangan lintas pelayaran dalam Kabupaten Nunukan – Penyelenggaraan perizinan angkutan perairan di Kabupaten Nunukan dan Penyelenggaraan kepelabuhanan di Kabupaten Nunukan
Baca Juga:  Khofifah Layak Pimpin Jatim Dua Periode, Gus Fawait: Sangat Dirindukan Rakyat

“Demikian laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023. Kepada semua pihak baik badan anggaran DPRD, Khususnya tim anggaran pemerintah daerah yang selama pembahasan telah bekerja sama dengan baik diucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Selanjutnya bilamana dalam tahapan-tahapan pembahasan badan anggaran DPRD terhadap sikap, tingkah laku maupun argumentasi-argumentasi yang kurang berkenan, maka dengan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tutup Andre (Adv/ES)

Related Posts

No Content Available