Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Setujui Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD ΤΑ. 2023

DPRD Nunukan Setujui Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD ΤΑ. 2023
Foto: Wakil Bupati Nunukan bersama Pimpinan DPRD Nunukan berpose bersama usai menandatangani kesepakatan Nota Lappran Pertanggngjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (22/7/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke 12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 – 2024 tentang Pengambilan Keputusan DPRD Atas Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ΤΑ. 2023, Senin (22/7/2024).

Sebelum mengambil keputusan terlebih dulu dibacakakan, DPRD Nunukan melalui Juru Bicaranya, Hj. Nikmah melaporan hasil Pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Nunukan.

“Pembahasan yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nunukan dilakukan setelah adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Hal ini tentunya dapat diartikan bahwa pembahasan antara badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah lebih dititikberatkan pada evaluasi kinerja Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023,” katanya.

Terhadap APBD TA 2023, DPRD Kab. Nunukan mempunyai catatan kepada Pemerintah agar ditindaklanjuti sbb:

  1. Sumber Daya Alam di Kab. Nunukan agar dimanfaatkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu cara adalah dengan peningkatan target PAD.
  2. Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) agar menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah dan tidak perlu menjadi angka terendah di Provinsi Kalimantan Utara.
  3. Transparansi terkait masalah Penggunaan APBD 2023 lebih diperjelas dalam laporan pertanggungjawaban terkait pemanfaatannya khusus menempatkan dalam bentuk program kegiatan dalam struktur APBD 2024.
  4. Perencanaan pembangunan di Kabupaten Nunukan difokuskan dan memperhatikan dan memperhatikan karakteristik di wilayah Kabupaten Nunukan agar asas pemanfaatannya lebih berguna bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan.
  5. Pemerataan pembangunan lebih ditingkatkan khususnya dalam pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
  6. Sisa utang di tahun anggaran 2024 dapat diselesaikan.
  7. Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan memperhatikan penyelesaian permasalahan ganti rugi di lahan di lokasi pembangunan Embung di desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara.
  8. DPRD Kabupaten Nunukan berharap kepada pemerintah daerah untuk tetap menjalin kerjasama yang baik dengan DPRD sebagai Mitra pemerintah daerah dalam menjalankan tugas emerintahan daerah di Kabupaten Nunukan.
Baca Juga:  Bawaslu Sumenep Gandeng Media Kawal Pemilu 2024 Lewat Sosialisasi dan Peluncuran IKP

Adapun Isi Nota Persetujuan DPRD Kabupaten Nunukan  sebagai berikut:

Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023 dengan rincian realisasi sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah: Rencana Rp. 1.619.562.298.117,00 (Satu Triliun Enam Ratus Sembilan Belas Milyar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Belas Rupiah).

Realisasi Rp. 1.775.514.283.946,26 (Satu Triliun Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Milyar Lima Ratus Empat Belas juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Dua Enam Sen).

2. Belanja dan Transfer: Rencana Rp. 1.709.230.063.263,00 (Satu Triliun Tujuh Ratus Sembilan Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Realisasi Rp 1.587.439.099.840,03 (Satu Triliun Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah Tiga Sen).

Baca Juga:  KPU Nunukan Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mulai 27-29 Agustus 2024

3. Belanja Transfer: Rencana Rp. 290.433.821.420,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah).

Realisasi Rp 283.117.115.283,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Milyar Seratus Tujuh Belas Juta Seratus Lima Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).

4. Penerimaan Pembiayaan Daerah: Rencana Rp. 139.667.765.146,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah).

Realisasi Rp. 139.692.343.605,24 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Rupiah Dua Empat Sen).

5. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Pengeluaran Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Nunukan berupa Pembentukan Dana Cadangan yang dianggarkan sebesar Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah) terealisasi 100%.

7. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun anggaran 2023 realisai sebesar Rp. 277.898.389.418,47 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Belas Rupiah Empat Tujuh Sen).

Baca Juga:  Fraksi PPN DPRD Nunukan Minta Pemerintah Bangun Pabrik Tepung Tapioka

Usai disetujui , kemudian Wakil Bupati Nunukan,  H. Hanafiah, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa bersmaa pimpinan DPRD Nunukan yang lain mendatangani Nota Kesepakatan.

Rapat Paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah yang digelar ini untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis dan transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Raperda APBD tahun anggaran 2023 ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang- undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.(ES)

Related Posts

1 of 97