DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024

DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum  Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024
Foto: Jubir Fraksi Hanura DPRD Nunukan menyampaikan pandangan fraksinya.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Nunukan menggelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan II – Tahun Sidang 2023-2024 tentang : Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan Atas Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2023 pada Senin 21 Agustus 2023.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa dan dihadiri unsur Forkopimda dan OPD Nunukan tersebut setiap Fraksi memberikan pandanganya.

Fraksi Partai Hanura melalui Juru Bicaranya, Hj. Nikmah mengapresiasi terhadap penyampaian nota pengantar Rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten tahun 2024 yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Nunukan. Kami mendukung sepenuhnya untuk dapat dibahas lebih lanjut. Sebagai catatan, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Fraksi Partai Hanura memohon penjelasan untuk besaran dana cadangan apakah dihitung berdasarkan permintaan KPU dan Bawaslu atau estimasi pemerintah Kabupaten Nunukan terkait besaran Rp. 50.000.000.000,- (50 Milyar) Dana Cadangan pada Nota Pengantar Raperda.

“Fraksi Partai Hanura mempertanyakan, apakah alokasi Pembentukan Dana Cadangan ini sudah memadai sesuai kebutuhan riil,” ujarnya.

Fraksi juga Partai Hanura mempertanyakan sejauhmana kemampuan APBD dalam menyisihkan Dana Cadangan tersebut dengan akumulasi Rp 50.000.000.000,- (50 Milyar), mohon penjelasan dalam pemenuhan target anggaran tersebut agar tercapai dengan maksimal.

“Fraksi Partai Hanura memaklumi dan mendukung adanya Pembentukan Dana Cadangan dimana pembentukannya harus didasarkan pada Peraturan Daerah sedangkan usul dan saran yang bersifat teknis akan disampaikan dalam rapat-rapat oleh Bapemperda yang membahas tentang Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” kata Nikmah.

Fraksi Demokrat melalui Juru Bicaranya Dharmawansyah menyampaikan sebisa mungkin sumberdana cadangan pilkada 2024 Rp. 50 milyar rupiah tersebut, tidak menganggu capaian kinerja satuan perangkat daerah serta target pembangunan daerah Kabupaten Nunukan.

“Penyusunan dana cadangan pilkada Kabupaten Nunukan 2024, haruslah disusun secara efisien dan objektif, berdasarkan kebutuhan riil dari penyelenggara pemilu, dengan melampirkan bukti dokumen risalah mulai dari tahapan persiapan pelaksanaan dan penyelesaian pilkada, agar penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.

Juru Bicara Fraksi PKS  Andre Pratama menyampaikan bahwa Fraksi PKS menyepakati dan menyetujui dialokasikan nya dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebesar rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) pada apbd perubahan tahun anggaran 2023.

Pemilihan Kepala Daerah adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan dan pembiayaan menjadi beban daerah, mengingat besarnya kebutuhan pendanaan untuk pilkada maka anggaran tidak memungkinkan untuk dialokasikan dalam masa tahun yang berjalan, untuk itu fraksi PKS berpendapat bahwa penting untuk memberikan payung hukum kepada pemerintah daerah agar menyisihkan anggaran pilkada pada APBD Perubahan 2023.

“Mengenai tahapan lebih lanjut dan aturan lain nya, fraksi PKS bersedia melakukan pembahasan lebih lanjut pada rapat-rapat pembahasan DPRD Kabupaten Nunukan,” jelas Andre.

Semenntara itu Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional melalui Ketua Fraksinya, Lewi menyampaikan menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional terhadap RAPERDA Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebagaimana yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah pada rapat paripurna sebelumnya.

“Pada dasarnya Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional menyetujui dan mendukung sepenuhnya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional bersedia untuk membahas lebih lanjut, hal-hal lainnya yang terkait dengan RAPERDA Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024 akan disampaikan pada pembahasan selanjutnya dengan Eksekutif Daerah,” katanya.

Sedangkan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan melalui ketua Fraksinya, Siti Raudah Arsyad menilai dana cadangan Pemilukada sebesar 50 miliar yang akan dimasukkan ke dalam postur APBD perubahan tahun 2023 ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Nunukan secara optimal sehingga sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknik pengelolaan keuangan daerah dan pasal 76 ayat 5 peraturan daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah serta mengacu pada pasal 41 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui pertimbangan yuridis dan urgensinya bagi Kabupaten Nunukan.

“Serta atas pemanfaatannya bagi masyarakat  Fraksi Gerakan Karya Pembangunan menyetujui rapperda dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan tahun 2024 menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (ES)

Exit mobile version