Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Pertanyakan Usulan Yang Tak Masuk di Raperda RT/RW

DPRD Nunukan pertanyakan usulan yang tak masuk di Raperda RT/RW
DPRD Nunukan pertanyakan usulan yang tak masuk di Raperda RT/RW/Foto : Rapat Pembahasan Revisi RT/RW di Kantor DPRD Nunukan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Usulan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2022 – 2042, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, tidak mengakomodir kondisi sejumlah wilayah di Pulau Sebatik, yang penduduknya berada di kawasan hutan lindung.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan PUPR dan Konsultan serta Bappeda Litbang yang digelar, Selasa (31/5), ada sekitar 5 RT di 3 Desa yang masuk kawasan hutan lindung.

Tiga wilayah dimaksud yakni, RT 8 dan RT 5 di Desa Sungai Limau, serta RT 4 dan RT 9 di Desa Liang Bunyu dan RT 4 di Desa Binalawan.

Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama mempertanyakan kinerja Dinas PUPR dan Konsultan dari Naraya Adi Cipta yang terkesan abai akan masalah ini.

‘’Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Mereka sudah puluhan tahun di lokasi tersebut. RTRW dibuat salah satu tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat dan menurunkan status kawasan hutan. Kok bisa tidak diusulkan?’’ ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Menurut Andre, nasyarakat di lokasi tersebut, tidak bisa membuat surat tanah bahkan sekedar SPPT karena tanah mereka terpetakan sebagai hutan lindung.

‘’Lalu bagaimana mereka bisa sejahtera? tidak bisa pinjam modal dari bank untuk beli pupuk, padahal mereka memiliki kebun yang digarap puluhan tahun. Mustahil Pemerintah tidak tahu, karena tahun 2008 Pemerintah Daerah pernah memberikan bantuan bibit kelapa sawit,” imbuhnya.

Andre mempertanyakan alasan dibalik alotnya Dinas PUPR Nunukan memasukkan wilayah-wilayah tersebut dalam usulan revisi RTRW.

Padahal, mengeluarkan status lahan dari kawasan hutan lindung merupakan salah satu upaya dalam mensejahterakan masyarakat.

Terlebih, pertanyaan dari usulan penurunan status kawan hutan bukan muncul spontan, melainkan bermula saat Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Dinas PUPR dan Konsultan pada bulan September 2021 lali.

Saat itu, masyarakat diminta menuliskan nama dan lokasi yang masuk kawasan hutan lindung. Mereka mengisi dengan semangat karena mendapat cara untuk berdaya jika wilayah mereka dikeluarkan dari hutan lindung.

Baca Juga:  Rezim Kiev Wajibkan Tentara Terus Berperang

Atas dasar jawaban itu pula, Andre menurunkan tim khusus untuk pengukuran dan pemetaan kawasan masyarakat di hutan lindung, hasilnya diserahkan ke PUPR sebagai referensi.

“Tapi apa daya, ternyata itu hanya PHP. Konsultan mengatakan usulan tahap tiga ke Provinsi dilakukan April 2021. Lalu buat apa membohongi masyarakat? Belum lagi Kadis PUPR Nunukan, Abdi Jauhari, menjawab peta hutan lindung sudah di lock sehingga tidak bisa lagi dirubah apapun alasannya,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan adalah, memasukkan lahan 0,14 hektar (sekitar 1.400 m2) di Kecamatan Sebatik Tengah dalam RTRW.

“PUPR beralasan itu untuk kawasan wisata. Kalau untuk wisata bisa, kenapa untuk masyarakat tidak bisa? Konsultan dibayar Rp 1,1 miliar untuk proyek RTRW dari uang masyarakat, kenapa outputnya tidak jelas?” katanya heran.

Untuk diketahui, kawasan masyarakat yang berada dalam hutan lindung, khususnya di RT 5 dan RT 8 Desa Sei Limau, pernah ada proyek multy years dengan paket pembangunan Jalan Maspul menuju Lodres pada 2006, 2007 dan 2008.

Baca Juga:  Pesawat Yang Hlang Kontak di Nunukan Berhasil Ditemukan. Pilot Selamat dan Mekanik Meninggal

Artinya, kawasan tersebut saat itu bukan hutan lindung, dibuktikan jalan yang dibangun dan menjadi aset pemerintah.

Andre mempertanyakan kinerja Dinas PUPR Nunukan yang tidak turun lapangan dan mengecek langsung kawasan-kawasan masyarakat dalam hutan lindung.

Padahal proyek Rp 1,1 Miliar digelontorkan untuk mengakomodir kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“PUPR tidak tahu siapa yang memasukkan itu dalam hutan lindung, dan mengaku tidak turun lapangan. Yang ingin saya tegaskan adalah, kalau usulan ini tidak diakomodir saat ini, kapan Dinas PUPR bisa memasukkan ini dalam RTRW?” tandasnya. (ADV/ES)

Related Posts

No Content Available