Terbaru

DPRD Nunukan Paripurnakan 3 Raperda

DPRD Nunukan Paripurnakan 3 Raperda.
DPRD Nunukan Paripurnakan 3 Raperda. Foto: Asisten Administrasi Umum, H Asmar saat menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif dihadapan anggota DPRD Nunukan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Nunukan Paripurnakan 3 Raperda. Plt. Bupati Nunukan Faridil Murad, yang diwakili Asisten Administrasi Umum H. Asmar, SE, M.AP menghadiri Rapat Paripurna ke 10 Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021. Dalam rangka Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati Nunukan terhadap 3 (Tiga) Raperda yang diajukan dan tanggapan Pemda kab. Nunukan terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD kab. Nunukan

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (26/10) baru-baru ini. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan tersebut Rahma Leppa, Lima Fraksi DPRD Nunukan menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicaranya.

Ketiga Raperda yang menjadi topik utama yaitu Raperda tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kelas B Kabupaten Nunukan, Raperda Tentang Restribusi Tempat Wisata Air Terjun Batu Dinding Binusan Kabupaten Nunukan, dan Raperda Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Dalam Pengendalian Covid-19.

Dari hasil seluruh fraksi nampaknya sama, melihat pentingnya Raperda ini maka seluruh fraksi pada prinsipnya dapat menyetujui untuk dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD dan peraturan berlaku.

Selanjutnya, Dalam wawancara Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Rahma Leppa mengatakan dari tiga Raperda yang diajukan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati Nunukan bahwasanya sangat mendukung dengan Raperda yang di ajukan oleh Fraksi-fraksi DPRD Nunukan

Baca Juga:  Masyarakat Rame-Rame Coblos di TPS, Jatim Bisa Lumbung Suara Prabowo-Gibran

“Karena Retribusi ini merupakan untuk meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Nunukan, sehingga saya setuju dengan 3 (tiga) Raperda yang diajukan, ” ucapnya.

Usai penyampaian tanggapan dari lima Fraksi DPRD Nunukan, Asisten Administrasi Umum Asmar menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, yang telah disampaikan pada rapat Paripurna ke 9 masa sidang I beberapa waktu yang lalu.

“Saya menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif dimaksud hadapan sidang dewan. Pemerintah daerah kabupaten nunukan, menyambut baik terhadap kerja keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dalam menjalankan fungsi Penyusunan Peraturan Daerah demi melaksanakan pembangunan hukum di Kabupaten Nunukan,” ujar Asmar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan melalui alat kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan daerah telah menyampaikan penjelasan atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRDKabupaten Nunukan. Apa sajakah Raperda inisiatif DPRD dan bagaimana tanggapan Pemerintah Daerah?

Pertama, Raperda tentang Pulau Santri Sebatik, secara umum pemerintah menilai bahwa Raperda ini dimaksudkan untuk menjadikan pulau sebatik sebagai pulau santri. Namun secara substansi Raperda ini berfokus pada peningkatan peran lembaga pendidikan keagamaan khususnya di pulau sebatik, demikian pemerintah berpendapat perlunya penyeragaman persepsi terhadap Raperda ini, jika dimungkinkan sebaiknya berlaku lebih umum dan mengikat kepada seluruh wilayah di kabupaten nunukan.

Baca Juga:  Tradisi Resik Makam: Masyarakat Sumenep Jaga Kebersihan dan Hikmah Spiritual Menyambut Ramadan

Pemerintah menganggap perlunya pembahasan yang lebih mendalam dan fokus dengan melibatkan tokoh agama dan pengelolaan pendidikan keislaman agar mendapat saran dan masukan yang lebih komprensif.

Santri atau dunia kesantrian sangat lekat dengan dunia pesantren, dengan demikian pemerintah daerah menyarankan untuk bersama-sama melihat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

Kedua, Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanah dari Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Juncto PP 109 tahun 2012 Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Juncto Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Terhadap Raperda ini Pemerintah sangat menyambut baik inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena mendorong ketentuan terkait Kawasan Tanpa Rokok untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah, mengingat sebelumnya Pemerintah Daerah telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok kedalam Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sehingga dalam pembahasan kedepan dapat dikaborasi lebih dalam.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Dan yang ketiga adalah Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika psikotropika, prekursor narkotika dan zat adiktif lainnya.

Pemerintah daerah berpendapat bahwa perlu pembahasan lebih dalam terkait Perda ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya. Untuk itu pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD perlu memperhatikan ketentuan pasal 3 Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2018-2019

Selanjutnya disampaikan Pemerintah daerah sangat berterima kasih atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dalam menyusun 3 rancangan peraturan daerah tersebut sebagai upaya untuk melengkapi dan menyempurnakan sistem hukum di Kabupaten Nunukan, sehingga Kabupaten Nunukan tetap pada koridor penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan pada norma hukum serta regulasi yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.

“Untuk pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama antara badan pembentukan Perda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, dengan tim Pemerintah Daerah dapat melakukan pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah baik yang diinisiasi oleh DPRD maupun yang diprakarsai oleh pemerintah daerah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Asmar. (ES)

Related Posts

1 of 3,050