Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Gelar Rapat Pembahasan Revisi Raperda RT/RW

DPRD Nunukan gelar rapat pembahasan revisi Raperda RT/RW
DPRD Nunukan gelar rapat pembahasan revisi Raperda RT/RW/Foto : Rapat Pembahasan Revisi Raperda RT/RW di Kantor DPRD Nunukan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Tata/Ruang Wilayah pada Selasa 31 Mei 2022.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Kabupaten Nunukan, Racma Leppa dan dihadiro hampir semua anggota DPRD Kabupaten Nunukan tersebut, Tim Penyusun Raperda dari Dinas PU PR memaparkan berbagai item yang disampaikan oleh Konsultan Tim Penyusun, Fidaus.

Secara garis besar, menjelaskan penataan ruang terkait pembagunan beberapa akses fasilitas publik serta pembangunan 424 Jalan dan 144 jembatan dalam kurun waktu 2022-2042.

Terkait pemaparan tersebut, semua anggota DPRD Nunukan memberikan tanggapan. Lewi, S,sos dari PDIP menyoroti perihal jalan darat dari Mensalong ke Labang agar diprioritaskan terkait penataan ruangnya.

Sementara Hj. Nikmah dari Partai Hanura berharap agar wilayah perikanan untuk lebih diperhatikan.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Amrin Sitanggang dari Perindo lebih berharap agar raperda penataan ruang dan tata wilayah ini dapat nenyentuh kepentingan paling mendasar terutama untuk masyarakat di Pedalaman

Sementara Kanain Kornelius dari Partai Hanura mempertanyakan tidak adanya penataan ruang untuk desa-desa di pedalaman. Padahal selama ini sumber konflik yang sering terjadi di wilayah pedalaman adalah persoalan tanah dan HGU perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Politisi PPP Andi Mutamir minta agar Perda RT/RW ini benar-benar diprioritaskan untuk penataan di wiilayah pedalaman.

Sedangkan Andre Pratama dari PBB minta agar satuan jalan dirubah menjadi satuan meter. Minta agar RT/RW dapat mengakomodasi penurunan status hutan lindung. Karena ada beberapa kampung di Sebatik yang statusnya masih hutan lindung.

Dharamwansyah dari Partai Demokrat minta agar RT/RW dapat megakomodir kawasan cagar budaya. Sedangkan Ahmad Triadi dari Hanura minta agar Revisi Raperda RT/RW ini dapat mengakpmodir penyelesaian tumpang tindih kawasan. Contohnya, tanah 250 meter dari pinggir pantai dan 250 meter dari pingigir jalan dapat menjadi hak milik masyarakat. (ADV/ES)

Related Posts

No Content Available