Berita UtamaLintas NusaPolitikRubrikaTerbaru

DPRD Nunukan Gelar Paripurna Raperda RT/RW

DPRD Nunukan Gelar Paripurna Raperda RT/RW
Foto: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan tentang Raperda RT/RW.

NUSANTARANEWS.CO. Nunukan – Bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kab. Nunukan,Jl. Ujang Dewa, Sedadap, Kalimantan Utara, DPRD Rapat Paripurna DPRD Kab. Nunukan ke-3  Masa Persidangan III Tahub Sidang 2022-2023 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tara Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Serfianus menyampaikan nota penjelasannya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Kabupaten Nunukan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten,” demikian dikatakan Bupati Nunukan.

Akan tetapi dengan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibat tekanan-tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan kebutuhan dan intensitas ruang, sehingga banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah.

“Faktor internal yang berasal dari dalam maupun faktor Eksternal yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Nunukan Dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Kabupaten Nunukan serta perubahan kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan, sehingga perlu peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Tandatangani MoU Dengan BP POM Tarakan

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Kota, Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037, mendorong Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk melakukan menyelenggarakan penataan ruang untuk mendapatkan persetujuan substansi.

Adapun pelaksanaan pembahasan lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang di hadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi Kalimantan Utara telah dilaksanakan pada tanggal 3 April 2023 lalu.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Mengingat terdapat batas waktu yang telah di tentukan terkait surat persetujuan subtansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hasil pembahasan lintas sektor diberikan waktu perbaikan selama 20 hari kerja. Dan setelah keluarnya surat persetujuan subtansi tersebut pemerintah daerah hanya diberikan waktu 2 bulan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga dengan ini kami mengajukan ranperda tersebut untuk dibahas bersama dan dilakukan persetujuan bersama dengan DPRD.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan untuk dibahas dalam rangka mendapatkan persetujuan bersama terkait dengan substansi antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, dapat mengakomodir kepentingan bersama dengan tetap  memperhatikan kepentingan pengelolaan lingkungan, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

“Menutup Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan memiliki harapan agar rancangan peraturan daerah ini untuk dapat diterima dan dilanjutkan pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” tutup Serfianus. (ES)

Related Posts

1 of 105