DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut

DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut
Foto: Rapat Dengar Pendapat antara Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut yang difasilitasi DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (28/10/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat untuk memediasi aspirasi dari para pembudidaya dan pemukat jangkar rumput laut. Rapat tersebut berlangsung Senin (28/10/24) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.

Di antaranya Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perikanan Nunukan, Dinas Perhubungan Laut Nunukan, perwakilan TNI AL Nunukan, Polres Nunukan, dan Asosiasi Pembudidaya dan Pemukat Jangkar Rumput Laut Nunukan.

Dalam rapat ini, Andi Fajrul Syam menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan dari para pembudidaya rumput laut dan pemukat jangkar terkait pengelolaan perairan di Kabupaten Nunukan.

“Masalah ini perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di antara kedua pihak,” katanya.

Andi Fajrul menekankan pentingnya mencari solusi yang tepat agar kedua belah pihak dapat saling menguntungkan. Dan meminta semua pihak terkait dapat memberikan masukan dan pendapat secara bijak, sehingga keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Rapat ini membahas pengelolaan rumput laut di perairan Kabupaten Nunukan. Aspirasi kedua belah pihak yang disampaikan mencakup keberatan terhadap terbitnya surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang melarang kegiatan pemukat jangkar di perairan Nunukan.

Para pemukat jangkar menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan dengan adanya surat edaran tersebut.

Pemukat jangkar menilai dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2024, baik pembudidaya maupun pemukat jangkar memiliki hak yang sama untuk melakukan pengelolaan rumput laut.

Namun, dengan adanya surat edaran tersebut, ruang gerak pemukat jangkar dalam mengelola rumput laut terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pemukat jangkar terkait kelangsungan mata pencaharian.

“Sebisa mungkin Pembudidaya melakukan pengaturan jarak antara pondasi 1 dengan yang lain,” kata Albar, Ketua Aliansi Pemukat Rumput Laut.

Menurut Albar, seharusnya Pembudidaya pada saat ingin membuat pondasi terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Pemukat Rumput Laut.

“Seharusnya Pembudidaya taat pada aturan Pemerintah dengan adanya zonasi yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Hasil dari RDP tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Nunukan akan melakukan pendataan keberadaan Pemukat Rumput Laut yang menggunakan Jangkar.

Kedua, Pergub No 26 Tahun 2024 Tentang Penataan kegiatan Budidaya Rumput Laut tetap dijalankan dan apabila ada revisi akan disampaikan selanjutnya.

Maka dengan adanya Pergub No 26 Tahun 2024 Tentang Penataan kegiatan Budidaya Rumput Laut, Pemukat Rumput Laut dan Pasca Panen Rumput Laut berarti menggugurkan SE Nomor 100.3.4.1/1299.1/DKP Tentang Pelarangan Penggunaan jaring Insang Tetap (Berjangkar) sehingga para pemukat jangkar dapat beroperasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku. (ES)

Exit mobile version