Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

DPRD Nunukan Buka Kembali Kasus Pembongkaran Rujab Bupati

DPRD Nunukan Buka Kembali Kasus Pembongkaran Rujab Bupati
Foto: Bekas Rumah Jabatan Bupati Nunukan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan  – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar rapat dengar pendapat (hearing), menyoal pembongkaran rumah jabatan Bupati, yang terjadi 2012 silam, Senin (20/5/2024).

Hearing tersebut, menghadirkan sejumlah instansi, antara lain, Inspektorat, Dinas PU, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‘’Sejak 2012, Nunukan tidak lagi memiliki rumah dinas Bupati. Rumah dinas sudah dihancurkan, diganti guest house. DPRD berharap Pemda Nunukan bisa membangun kembali rumah jabatan bupatinya,’’ ujar Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa Hafid, ditemui di ruang kerjanya.

Leppa menjelaskan, kasus pembongkaran rumah jabatan Bupati Nunukan, memang telah bergulir hingga Kejaksaan, di 2012.

Kendati demikian, Jaksa menilai tidak ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum, serta tidak ada kerugian Negara, sehingga Kejari Nunukan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

‘’Kenapa selama 12 tahun ini Kabupaten Nunukan tidak punya rujab ? Ada persoalan yang belum klir. Tidak ada yang berani membangun rujab, takut ada yang dipenjara,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Pimpin Upacara HKN di RSUD Nunukan

Leppa mengaku heran, karena sampai hari ini, meski fisik bangunan rujab sudah tidak ada, tapi masih terdaftar sebagai aset daerah.

‘Dalam kaidah pembangunan, ketika satu aset dihancurkan, digantikan dengan aset dengan nama atau peruntukan sama. Rujab sudah tidak ada, dihancurkan, tapi masih terdaftar di aset, ini kan aneh,’’ kata dia.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dengan masuknya laporan LSM Aliansi Masyarakat Nunukan Peduli Penegakan Hukum pada 2016, yang mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang.

Pada akhirnya, Inspektorat, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas dugaan pebongkaran aset pemda Nunukan berupa rumah jabatan Bupati tahun 2012 Nomor : 700/081/LHP-K/XII/2016 Tahun 2016.

‘’Terdapat tujuh point yang dihasilkan dari pemeriksaan tahun 2016. Diantaranya, penghancuran rumah jabatan Bupati tahun 2012 merupakan tindakan melawan hukum, dilakukan tidak sah, dan tidak mengikuti prosedur penghapusan aset sesuai ketentuan,’’ katanya (ES)

Related Posts

1 of 135