NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Ketahanan Pangan merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Hal ini menjadi perhatian anggota legislatif dalam rangka membahas dan merumuskan skema perlindungan lahan pertanian, yang selanjutnya ditetapkan kedalam bentuk Payung Hukum Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd mengatakan, lahan pertanian harus dilindungi, agar ketahanan pangan terwujud, hak rakyat atas pangan terpenuhi, meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
”Hari ini kita rumuskan Raperdanya bersama dinas Pertanian. Raperda ini juga merupakan raperda inisiatif DPRD Nunukan, sehingga perlu pembahasan lebih mendalam terkait Raperda tersebut,” kata Hendrawan, S.Pd, Kamis (10/8/2023).
Rapat Pembahasan tersebut dipimpin ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan S.Pd dihadiri anggota legislatif Nunukan dan Kepala dinas Pertanian beserta jajarannya.
Pembahasan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian ini bertujuan untuk menjadi regulasi perlindungan lahan pertaniam pangan yang berkelanjutan.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. (ES)