Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Audiensi Dengan KPU dan Bawaslu RI Bahas Penambahan Dapil

DPRD Nunukan Audiensi Dengan KPU dan Bawaslu RI Bahas Penambahan Dapil
Foto: Audensi Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dengan Komisioner KPU RI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Saleh, SE,  anggota DPRD Kabupaten Nunukan yakni Welson, Robinson Totong, Andre Pratama, Lewi, S.Sos, Amrin Sitanggang dan Hendrawan melakukan konsultasi ke KPU RI Jakarta dan Bawaslu RI pada Rabu (11/1)

Turut mendampingi, Komisioner KPU Nunukan, Komisioner KPU Kalimantan Utara, Komisioner Bawaslu Nunukan dan Komisioner Bawaslu Kalimantan Utara.

Adapun hal yang dikonsultasikan terkait agenda penambahan jumlah kursi dari 25 menjadi 30 kursi dan opsi rancangan penambahan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

Sebagaimana diketahui KPU Nunukan telah menyampaikan dan melakukan uji publik terkait dua opsi penambahan Dapil di Kabupaten Nunukan.

Opsi Pertama yakni penambahan Dapil untuk Kecamatan Nunukan Selatan dan untuk opsi keduanya yakni dengan menggabungkan Kecamatan Nunukan Selatan dan lima kecamatan di Sebatik dijadikan satu Dapil.

Nantinya Dapil I akan terdiri dari Kecamatan Nunukan yang mana dengan jumlah penduduk 65.175 jiwa dengan jumlah 10 kursi. Dapil II terdiri dari Nunukan Selatan dengan jumlah penduduk 22.615 jiwa dengan 3 kursi. Dapil III terdiri lima kecamatan di Pulau Sebatik dengan jumlah penduduk 48.772 jiwa atau 7 kursi.

Baca Juga:  Pesawat Yang Hlang Kontak di Nunukan Berhasil Ditemukan. Pilot Selamat dan Mekanik Meninggal

Selanjutnya untuk Dapil IV terdiri dari Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu dengan total jumlah penduduk 63.575 jiwa atau 10 kursi.

Sedangkan untuk opsi kedua yakni, Dapil I terdiri Kecamatan Nunukan jumlah penduduk 65.175 jiwa dengan 10 kursi. Dapil II terdiri dari Nunukan Selatan dengan lima kecamatan di Pulau Sebatik dengan total 71.387 atau 11 kursi.

Kemudian, Dapil III terdiri dari Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu dengan total jumlah penduduk 63.575 jiwa atau 9 kursi.

Pertemuan difasilitasi langsung oleh komisioner KPU RI Idham Holik diruang pertemuan Kantor KPU RI JI. Imam bonjol, menteng Jakarta Pusat pukul 09:00 pagi.

“Kami berterimakasih kepada bawaslu nunukan dan penyelenggara bisa bersatu kompak membangun kebersamaan, jarang hal ini terjadi,” ujar Idham.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Terkait pertanyaan DPRD Nunukan bahwa rancangan penambahan Dapil mengacu pada 7 kriteria/prinsip pembagian Dapil, sesuai yang diisyarat kan undang-undang pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Kohesivitas dan Kesinambungan.

“Dan pada prinsipnya kami selaku penyelenggara adalah mendengar aspirasi dan nantinya akan kami sampaikan ke DPR RI dalam rapat konsultasi,”

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Nunukan menyepakati opsi kedua yang ditawarkan KPU Nunukanl dengan ketentuannya Dapil Nunukan Induk mendapat jatah 10 kursi, Dapil II Nunukan Selatan mendapat jatah 3 kursi, Dapil III (5 kecamatan di Pulau Sebatik) mendapat jatah 7 kursi, dan Dapil IV (14 kecamatan masing-masing dari Sebuku, Kabudaya, Dataran Tinggi Krayan) mendapat bagian 10 kursi

Sebagaimana diketahui, saat ini jumlah penduduk di Nunukan mencapai 200.138 orang. Sehingga dengan jumlah penduduk melebihi 200.000 tersebut, maka penambahan kursi legislatif di kota/kabupaten menyesuaikan dengan jumlah penduduk, berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Usai pertemuan di KPU RI, rombongan DPRD nunukan lanjut konsultasi dan silaturahmi ke Bawaslu RI, Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait pengawasan pemilihan umum 2024 dan mekanisme alokasi penganggaran pemilu serentak. (11/1).

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Rombongan ditemui oleh pimpinan Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH., L.LM. DAN beberapa pejabat strukural dan staf Sekretariat Jenderal Bawaslu RI pukul 11:00 siang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan penataan daerah pilihan (dapil) dan penambahan kursi DPRD harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Demikian pula terkait rencana penambahan lima kursi di DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) untuk Pemilu 2024.

“Pada prinsipnya Bawaslu selalu mengikuti undang-undang, PKPU (Peraturan KPU), dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana penyusunan dan penataan dapil di KPU,” tegasnya.

Dia menegaskan, dalam menata dapil dan penambahan kursi, KPU harus memedomani tujuh prinsip dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kalau sudah dipenuhi saya rasa tidak ada masalah, terutama dari parpol, semua fraksi harus setuju,” kata Bagja. (ES)

Related Posts

1 of 103