Lintas Nusa

DPRD Lamongan Cium Kejanggalan Biaya Retribusi Bagi Nelayan Blimbing

NUSANTARANEWS.CO – Baru-baru ini para nelayan di Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan resah dengan adanya kebijakan yang pengenakan biaya masuk ke pelabuhan bagi para nelayan. Sekalipun biaya masuk tak seberapa, namun hal tersebut cukup membuat nelayan sekitar mengeluh.

Saat ditanya tentang biaya retribusi masuk ke pelabuhan, Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Saifuddin Zuhri mengaku terkejut.  Pasalnya dirinya menilai selama ini belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengenaan biaya bagi nelayan.

“Saya belum dengar ada perda yang mengatur tentang retribusi bagi nelayan yang melaut/memasuki pelabuhan. Coba nanti saya tanyakan ke instansi terkait,” katanya di Lamongan, Sabtu (7/1/2016).

Lebih lanjut, dewan rakyat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku janggal akan penerapan retribusi tersebut. Dirinya menganggap penarikan biaya masuk ini bisa dikategorikan sebagai praktik pungli (pungutan liar).

“Kalau ternyata tidak ada aturan yang mengatur tentang pungutan tersebut, berarti pungutan tersebut bisa dikategorikan pungli,” terangnya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Nunukan Buka MTQ Ke XIX Kabupaten Nunukan di Sebatik

Jika demikian, kata Zuhri maka menurutnya perlu dilakukan penertiban. Dimana dalam hal ini, penertiban praktik pungli di pelabuhan bisa segera diatasi selama itu masih dalam kewenangan kabupaten.

“Masalah pungutan di pelabuhan itu sangat mudah untuk dilokalisir dan diselesaikan, sepanjang itu masih dalam kewenangan pemkab. Menjadi masalah kalau dinas kelautan ini ditarik kewenangannya ke provinsi,” tandasnya. (Adhon)

Related Posts

1 of 414