Lintas Nusa

DPRD Kepulauan Selayar Ketok Ranperda APBD TA 2016

Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA. 2016/Foto Dok. Pribadi/Nusantaranews
Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA. 2016/Foto Dok. Pribadi/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Selayar – Setelah melalui tahapan pembahasan panjang melalui badan musyawarah (bamus), DPRD Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menyatakan persetujuan terhadap naskah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016.

Selanjutnya naskah pertanggungjawaban ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan mempertimbangkan pendapat akhir bupati terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA. 2016.

Pernyataan persetujuan disampaikan Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Arifin Daeng Marola melalui forum Rapat paripurna DPRD. Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Selayar Senin malam (14/8) Rapat paripurna DPRD itu digelar.

Hal tersebut dituangkan secara tertulis melalui surat keputusan DPRD Kepulauan Selayar Nomor 12 tahun 2017 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kepulauan Selayar, Nur Ali.  Surat keputusan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan hasil rapat badan musyawarah DPRD yang ditindak lanjuti melalui penyelenggaraan rapat paripurna DPRD sesuai tanggal persidangan.

Dalam rapat ini, dihadiri oleh Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Arifin Daeng Marola yang didampingi oleh wakil Ketua DPRD, Muhammad Aris Ridwan dan Sekretaris DPRD Kepulauan Selayar, Nur Ali.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Zainuddin yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Marjani Sultan bersama jajaran Muspida. Juga kepala organisasi pemerintahan daerah, camat dan segenap jajaran kepala desa. (Fadly Syarif)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2