NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal. Dari pandangan fraksi-fraksi yang hadir, semuanya menyetujui dan menerima raperda ini.
Persetujuan ini dituangkan melalui penandatanganan keputusan persetujuan bersama terhadap raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal saat pelaksanaan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Jumat (3/8/2018).
Soekarwo mengatakan, raperda tersebut diusulkan Pemprov Jatim sebagai dasar hukum penyertaan modal dari Pemprov kepada PT Asuransi Bangun Askrida (PT Askrida). Perusahaan ini merupakan perusahaan asuransi nasional yang bergerak di bidang jasa asuransi umum yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Pemprov seluruh Indonesia.
“Raperda ini dimaksudkan untuk menambah dan atau mempertahankan jumlah kepemilikan saham Provinsi Jatim pada PT Askrida,” kata Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim.
Menurutnya, peningkatan kepemilikan saham melalui mekanisme penyertaan modal ini penting mengingat PT Askrida merupakan badan usaha yang sehat dan memberikan deviden besar.
“Adanya kesempatan untuk menambah kepemilikan saham yang diberikan PT Askrida merupakan peluang yang harus ditangkap para pemegang saham,” kata orang nomor satu di Jatim ini.
Pewarta: Setya N
Editor: Banyu Asqalani