Lintas NusaPolitik

DPRD Jatim Dukung BPLS Dibubarkan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – DPRD Jatim mendukung langkah pemerintah yang membubarkan BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Alasannya, dengan langsung dikelola oleh kementerian PUPR(Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) maka pemberian ganti rugi bisa langsung dilakukan kepada yang belum diberi ganti rugi.

Anggota DPRD Jatim dari dapil Surabaya-Sidoarjo, Anik Maslachah mengatakan pihaknya berharap dengan dibubarkannya BPLS, pihaknya berharap agar masalah ganti rugi segera terselesaikan.

“Saya melihat hampir semua perusahaan yang terkena dampak lumpur Lapindo belum diberi ganti rugi oleh pihak Lapindo Brantas. Dengan pertanggungjawabannya dibawah kementerian tentunya nomenklaturnya  dan anggarannya jelas sehingga proses ganti rugi bisa terselesaikan,” sambungnya.

Politisi asal FPKB DPRD Jatim ini mengatakan pihaknya berharap agar pemerintah segera memberikan ganti rugi terhadap perusahaan karena ganti rugi tersebut digunakan untuk modal membangun perusahaan baru.”Dan tentunya untuk membangun usaha baru yang akan membuka lapangan pekerjaan di Sidoarjo,” jelasnya.

Dari data yang ada, 26 perusahaan belum menerima ganti rugi akibat semburan lumpur Sidoarjo tersebut. Aset perusahaan yang terendam akibat lumpur ditaksir mencapai Rp 800 Miliar. Hingga saat ini, 26 perusahaan tersebut belum memperoleh pembayaran kompensasi.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Sekedar diketahui Presiden Ri Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 21 tahun 2017 tentang pembubaran BPLS. Perpres tersebut sudah diteken pada 2 Maret lalu.

Tugas BPLS sendiri pasca dibubarkan akan diambilalihkan kepada Kementerian PUPR untuk menangani masalah sosial dan infrastruktur terdampak semburan lumpur Sidoarjo. Nanti di Kementerian PUPR tersebut, sebagai pengganti BPLS akan dibentuk Unit struktural yang dinamai pusat pengendalian lumpur Sidoarjo yang berkantor di BPLS. (Three)

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 50