Berita UtamaEkonomi

DPR: UKM dan IKM Terpaksa Beli Gula Dari Tengkulak Besar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas N Zubir menyatakan bahwa banyak pelaku usaha kecil yang mengeluh bakal tersingkir dari lelang gula rafinasi. Pasalnya adalah lelang gula rafinasi hanya melayani partai besar yakni minimal 1 ton.

“Padahal terdapat ribuan industri kecil UKM dan IKM yang kebutuhan-nya antara 50 kg s/d 5 kwintal saja, dan mereka dipastikan akan tersingkir dari sistem lelang tersebut karena tidak akan mampu mengikuti lelang dengan minimal pembelian sejumlah 1 ton serta bersaing dengan industri besar mamin dan tengkulak terselebung,” papar Inas dalam keterangannya yang diterima Nusantaranews.co, Selasa (20/6/2017).

“Ujung-ujungnya malahan industri UKM dan IKM terpaksa membeli gula rafinasi dari para tengkulak besar pemenang lelang,” sambung Politisi dari Fraksi Hanura ini.

Dia mengatakan jika Mentri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam raker dengan Komisi VI pada tanggal 29 Juni 2017 tidak mampu menjawab ketika ditanya tentang ketidak mampuan industri UKM dan IKM untuk memgikuti lelang dengan jumlah minimal 1 ton, bahkan cenderung menafikan keberadaan UKM dan IKM tersebut.

Baca Juga:  Punya Stok Cawagub, PDI Perjuangan Berpeluang Usung Khofifah di Pilgub Jawa Timur

“Dalam raker tersebut juga Enggar mengungkapkan tentang jejak-jejak Artha Graha dikepemilikan saham PT. Pasar Komoditas Jakarta yang ditunjuk Enggar sebagai pelaksana lelang, yaitu 10% saham PT. Bursa Berjangka Jakarta dan 90% saham PT. Global Nusa Lestari,” ungkapnya.

Menurut Inas, komposisi pemegang saham PT. Global Nusa Lestari adalah PT. Bumindo Kharisma Sentosa 99,9% dan Daniel Rusli 0,1% Sedangkan komposisi pemegang saham PT. Bumindo Kharisma Sentosa adalah Daniel Rusli 99,5% dan Randy Suparman 0,5%.

“Siapakah Daniel Rusli? dia aktif di Artha Graha Peduli dan juga menjabat Direktur PT. Indonesia Mitra Jaya (Artha Graha Group),” ujar dia.

“Sama halnya dengan Randy Suparman, juga aktif di Artha Graha Peduli, selain itu juga menjabat Direktur Komersial PT. Sumber Agro Semesta (Artha Graha Group),” imbuh Inas.

Ditambahkan Inas, dalam raker tersebut ada 2 hal yang tidak mampu dibantah oleh Enggar, yakni; bahwa Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 bertentangan dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, pasal 19b serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014, pasal 18, dimana kewenangan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar Lelang komoditas diatur berdasarkan Peraturan Presiden.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

“Jadi cukup jelas bahwa Enggar dengan sengaja ingin mengangkangi atau merampas kewenangan Jokowi,” kata Inas N. Zubir.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 85