Berita UtamaPolitik

DPR Tuding Pendapat Akademisi Soal Hak Angket Sesat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, merespon sikap para akademisi yang menganggap hak angket DPR untuk KPK melanggar undang-undang dinilai penuh muatan politis.

“Harus dilawan itu pendapat dan sikap akademik itu,” kata dia, Rabu (14/6/2017) di Jakarta.

Menurutnya, sikap para akademisi itu dibangun dan diambil berdasarkan informasi data yang keliru.

“Sikap akademik itu sarat dengan tafsir sepihak dan subyektif atas berbagai peraturan yang menjadi dasar yuridis penggunaan hak angket tersebut oleh DPR,” sambungnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut menyatakan sikap akademik ini disemangati oleh pikiran segelintir orang. Mereka beranggapan bahwa hak angket dibuat untuk mengintervensi KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus e-KTP. “Jelas ini logika sesat!” tegas Banny.

“Sikap akademik dibangun atas prasangka buruk terhadap DPR bahwa hak angket dipake sebagai senjata pamungkas DPR untuk mematikan KPK,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, menilai bahwa hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK ini ilegal (cacat hukum).

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 33