Politik

DPR Tegaskan Tak Masalah Jika Pembahasan RAPBN 2017 Dilakukan Sekarang

Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana/Foto nusantaranews via lintasparlemen
Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana/Foto nusantaranews via lintasparlemen

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dadang Rusdiana, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sudah benar karena mengacu pada aturan Undang-Undang (UU).

“Kalau APBNP 2016 kan sudah, sekarang masuk pelaksanaan APBNP 2016. Sesuai UU kan APBN 2017 harus dibahas sekarang. Sehingga 1 Desember 2016 harus sudah ditetapkan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Sedangkan saat ditanya bagaimana pertanggungjawaban pemerintah terkait pelaksanaan APBNP 2016 di tengah belum diajukannya revisi APBNP 2016 oleh pemerintah ke DPR, Dadang mengatakan bahwa hal itu tidak masalah.

Pasalnya menurut Dadang, apa yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah revisi, melainkan saving block.

“Pertanggungjawaban APBNP 2016 itu dilakukan 6 bulan setelah selesai penganggaran, jadi nanti di bulan Juni 2017. Kalau yang dilakukan oleh Menteri Sri Mulyani itu saving block. Untuk mengantisipasi ketidaktercapaian pendapatan pajak. Jadi bukan revisi,” ujar Politisi dari Partai Hanura itu.

Baca Juga:  Anton Charliyan: “Alhamdulillah, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran pada Pilpres 2024

Di samping itu, lanjut Dadang, pemangkasan sejumlah anggaran untuk Kementerian/Lembaga tinggi negara dalam APBNP 2016 merupakan kewenangan dari Pemerintah.

“Itu kebijakan internal pemerintah. Jadi dalam UU itu yang namanya belanja adalah pengeluaran tertinggi, jadi kalau pemerintah melakukan saving block itu silahkan, karena itu wilayah eksekutif ketika berbicara pelaksanaan anggaran. Yang tidak boleh itu merubah program dan kegiatan, itu harus persetujuan DPR,” katanya menjelaskan.

Sekadar informasi, saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah sibuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Negara (RKA KL) yang nantinya akan dimasukan ke dalam RAPBN 2017. (Deni)

Related Posts

1 of 3