Politik

DPR Segera Proses Perppu Tentang Keormasan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan bahwa Perppu sudah masuk ke DPR dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan.

Karena perppu ini adalah diskresi pemerintah sehingga mulai hari ini masalah UU Ormas yang berlaku Perppu 2/2017 sehingga UU No 17 tahun 2013 tentunya tidak dapat digunakan sebagai rujukan hukum.

“Apakah akan berlaku terus atau tidak tentunya persetujuan dewan. Setelah masuk ke dewan, dewan akan memproses secara perundangan,” ungkapnya, Kamis (13/7/2017).

Politisi partai Demokrat itu menjelaskan DPR akan membacakan Perppu dirapat paripurna DPR.

“Setelah secara resmi kemarin kan diterima, tapi nanti ada surat pengantar yang disampaikan kepada kita dan kita bacakan kepada sidang paripurna. Selanjutnya diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang,” katanya.

Menurutnya, jika Perppu tersebut disetujui oleh DPR, maka Perppu tersebut akan menjadi undang-undang.

“Masa sidang depannya dapat diproses perppu itu. Kalau disetujui DPR Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17 2013,” pungkasnya.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Reporter: Ucok Al Ayubbi

Related Posts

1 of 27