NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah lolos menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI, Rabu (28/3), rapat paripurna DPR RI resmi menetapkan Perry Warjiyo sebagau Gubernur Bank Indonesia dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk periode jabatan 2018-2023.
Perry dan Dody akan melaksanakan tugas di posisinya masing-masing setelah pengangkatan oleh Mahkamah Agung (MA). “BI mengapresiasi kelancaran proses pemilihan & menyambut baik hasil pemilihan oleh DPR tersebut,” kata BI dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/4/2018).
Seperti diketahui, Perry adalah satu-satunya nama yang diajukan Presiden Joko Widodo untuk menjadi calon tunggal Gubernur Bank Indonesia menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Agus Martowardojo.
Baca juga: DPR Warning Perry Warjiyo Soal Kegagalan BI Tiga Tahun Terakhir
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI, Perry mengajukan 7 strategi dalam memimpin BI. Di antaranya memperkuat efektivitas kebijakan moneter, relaksasi kebijakan makroprudensial, pendalaman pasar keuangan, pengembangan sistem pembayaran, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, penguatan koordinasi dengan pemerintah, OJK dan DPR serta penguatan organisasi dan SDM.
Tantangan Perry sebagai gubernur BI salah satunya ialah membantu pemerintah mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang gagal dalam tiga tahun kepemimpinan Joko Widodo.
Dengan demikian, Perry tercatat sebagai Gubernur Bank Indonesia ke-16 dalam sejarah Indonesia. Setelah sebelum-sebelumnya didahului Agus Martowardojo, Darmin Nasution, Miranda Gultom, Boediono dan seterusnya. (red)
Editor: Gendon Wibisono