HukumTerbaru

DPR: Proses Hukum bagi Travel 177 JIH Harus Berlapis dan Sanksi Maksimum

NUSANTARANEWS.CO – Kasus penahanan 177 Jamaah Haji Indonesia (JIH) berdokumen palsu oleh pihak imigrasi Filipina telah mencoreng lembaga Kementerian Agama sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan haji. Karena itu, komisi VIII meminta Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin bertindak tegas untuk menyelidiki oknum pemalsuan dokumen di lembaga yang dipimpinnya.

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid berharap penyelidikan dapat terus dilakukan oleh pihak Kemenag terkait travel yang memayungi 177 JIH yang ditahan otoritas Filipina.

“Proses hukum bagi travel tersebut harus berlapis dan sanksi maksimum agar tidak terulang lagi penipuan haji dan umroh baik di dalam atau di luar negeri,” ujar Sodik melalui rilisnya di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Sodik juga menegaskan agar Kemenag tidak tebang pilih dalam menindak pihak oknum institusi Kemenag yaang terlibat. Pasalnya, terdapat kabar bahwa perusahaan Travel yang membawahi 177 JIH tertaahan di Filipina, PT Aulad Amin merupakan usaha jasa haji yang dimiliki saudara dari salah satu pejabat Kemenag.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Buka FGD Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

“Segera proses dan berikan tindakan kepada travel tersebut,” ucapnya. (hatiem)

Related Posts

1 of 3,049