PolitikTerbaru

DPR: Presidential Threshold 20 Persen Bukan Domain Pemerintah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Fatria menyebutkan pentingnya UU Pemilu sebagai acuan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga harus ada regulasi yang mengaturnya sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pemilu Serentak.

“Karena ada putusan MK yang menyatakan bahwa pemilu serentak, maka harus ada regulasi yang mengatur dan regulasinya adalah UU Pileg, UU Pileg, UU penyelenggaraan pemilu,” kata Riza di Jakarta, Selasa, (11/7/2017).

Dikatakan Riza, dari sekian isu dalam revisi undang-undang pemilu masih meyisakan satu isu yang masih belum usai yakni tentang presidential threshold karena pemerintah masih mempertahankan usulan 20 persen presidential threshold.

Baca: Perang Kepentingan Parpol Picu RUU Pemilu ‘Mandek’

Politisi Partai Gerindra itu mengkritik sikap pemerintah yang masih tetap bersikukuh mempertahankan usulan 20 persen tersebut.

“Saya pribadi heran, kok pemerintah ngotot dan sebetulnya di dalam UU sudah diatur yang punya kewenangan masalah ini itu siapa,” imbuhnya.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Shalat Tarawih Bersama Masyarakat di Kecamatan Tlanakan

“Yang punya kewenangan mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden adalah partai politik atau gabungan dari partai politik bukan pemerintah,” Riza mengingatkan.

Menurut Riza pemerintah sebagai eksekutif tidak punya hak dan kewenangan. Dalam hal ini posisi pemerintahannya sebagai pembuat undang-undang bersama dengan DPR.

“Sejak awal saya sudah mengapresiasi apa yang disampaikan oleh bapak Mendagri, Presiden bahwa undang-undang ini, UU pemilu ini domainnya DPR dan Partai Politik dan biaralah DPR yang lebih besar yang mengelola, mengurus dan sebagainya, kami apresiasi itu dan betul itu, berilah keleluasaan kepada DPR dan partai politik, pemerintah baiknya Tutwuri Handayani,” jelasnya.

“Tetapi dalam perjalanannya ternyata ada satu pasal yang tidak mau bergerak, dan nggak mau turun, dan ini menjadi pertanyaan,” tandasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi

Related Posts

1 of 12