Hukum

DPR: Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Harus Ganti Rugi dan Dikenakan Denda Adat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengungkapkan pihaknya memprotes keras atas kejadian tertabraknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua, oleh kapal pesiar Caledonian Sky.

“Iya kami protes keras, kenapa kapal asing dengan kapasitas sebesar itu dibolehkan masuk, sementara perahu lokal yang jauh lebih kecil saja tidak dibolehkan,” ungkapnya kepada Nusantaranews.co, Jakarta, Jum’at (17/03/2017).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Wasekjen PKB) itu juga menyayangkan, kapal-kapal nelayan milik rakyat Indonesia saja dilarang memasuki kawasan konservasi tersebut, namun kapal-kapal asing dengan bebas bisa memasukinya.

“Yang sudah pernah berkelana di Raja Ampat akan bisa mengerti tidak seharusnya kapal sebesar 4200 GT (Gross Ton) berkelana di dalam teritorial wilayah NKRI termasuk Raja Ampat, itu akan merusak biota laut disana,” ujar Daniel.

Untuk itu, Daniel pun mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelaku pengrusakan tersebut.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“KLHK dan KKP harus koordinasi untuk menindak tegas secara hukum kepada kapal perusak ini,” katanya tegas.

Pemerintah, menurut Daniel, harus meminta tanggung jawab kepada si pengrusak terumbu karang. Bahkan, si pengrusak harus mengganti rugi secara hukum pidana dan juga hukum adat.

“Iya mas (tanggung jawab), ganti rugi sesuai hukum dan denda adat,” ungkapnya menambahkan. (DM)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 61